TEMPO.CO, Yogyakarta - Sage, 37 tahun, warga asal Wonogiri, pegawai bagian nutrisi di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia divonis bersalah karena menggasak uang pakan harimau di kebun binatang itu.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 2 tahun 6 bulan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena merugikan perusahaan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Alexander Sampewai, Selasa, 23 Agustus 2016.
Orang yang dipercaya sebagai kepala unit nutrisi semua hewan di Gembira Loka itu menyalahgunakan kewenangannya. Ia tidak memberikan jatah pakan tambahan nutrisi daging kambing setiap Rabu dan Minggu kepada lima harimau di Gembira Loka.
Dalam vonisnya, hakim tidak membebani terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 124 juta. Namun barang-barang yang dibeli dari uang pakan harimau itu disita, antara lain dua sepeda motor. Barang-barang itu dikembalikan kepada pengelola Gembira Loka.
Sage mengaku bersalah telah menilap dana pakan harimau. Daging kambing yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan nutrisi. Seharusnya lima harimau makan daging kambing seminggu dua kali dengan jatah 17 kilogram setiap pemberian pakan. Ternyata, oleh Sage, dana itu hanya dibelikan 5 kilogram daging. "Saya bersalah," ujar Sage.
Sage menilap uang pakan harimau sejak 2014. Uang tersebut lantas ia gunakan sebagai uang muka untuk kredit pembelian mobil. Saat aksinya itu mulai diketahui perusahaan pada Maret 2016, mobil tersebut ia jual lalu hasilnya dibelikan dua sepeda motor. Pihak perusahaan melaporkannya pada pertengahan April lalu.
Anggota staf legal Gembira Loka, Gilang Ginanjar, menyatakan, pasca-putusan ini, perusahaan akan mengadakan rapat untuk membahas nasib Sage. Pegawai itu telah bekerja di Gembira Loka sejak 2011 hingga terkuak kasus ini pada Maret 2016. "Kami akan menentukan nasib kepegawaiannya," tuturnya.
MUH SYAIFULLAH