Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Satwa Singky Soewadji Tersangkut UU ITE  

image-gnews
Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menahan pengamat satwa Singky Soewadji terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Singky ditahan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin, 22 Agustus 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar mempermudah proses persidangan. "Kalau tidak ditahan, bakal molor. Karena kasus ini terjadi sejak 2014," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Agustus 2016.

Selain itu, kata dia, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka mempengaruhi saksi dan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara. Singky dijerat Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Singky dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah terkait dengan pencemaran nama baik. Singky menyebutkan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya saat di bawah kendali Tim Pengelola Sementara KBS banyak melanggar aturan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Singky, Martin Suryana, menyayangkan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan bukti tindakan represif negara yang diwakili aparat penegak hukum terhadap warga negara yang mengkritik suatu hal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kejaksaan memang punya kewenangan menahan, tapi apakah semua orang harus ditahan?" ujarnya.

Di samping itu, kata dia, menahan orang justru menghabiskan uang negara. Dia juga menyayangkan penahanan itu karena, selama menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur, kliennya tidak ditahan.

Martin mengatakan Kejaksaan Negeri Surabaya menahan kliennya karena dikhawatirkan mempengaruhi saksi dan menghilangkan alat bukti tidak berdasar. Sebab, selama proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kliennya sangat kooperatif. "Kalau dibilang menghilangkan barang bukti, kenyataannya (akun) Facebook klien saya masih ada."

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

1 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

3 jam lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

2 hari lalu

Ilustrasi wanita jalan kaki. Freepik.com/Yanalya
Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

Aktivitas jalan kaki dan menaiki tangga adalah gaya hidup yang baik bisa mengurangi risiko penyakit bagi tubuh.


Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

3 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

SNBP adalah ajang kompetisi para siswa elegible asal sekolah masing-masing untuk memperebutkan kuota jalur nilai rapor di PTN tujuan.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

7 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

9 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

9 hari lalu

Cara buat postingan slide di TikTok cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan kumpulan foto-foto yang akan diunggah. Berikut tutorialnya. Foto: Canva
Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

Viral istilah Mio Mirza di media sosial, khususnya TikTok dan X. Apa sebenarnya arti dari Mio Mirza yang sering diungkapkan di kolom komentar?


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

11 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

11 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.