TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menahan pengamat satwa Singky Soewadji terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Singky ditahan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin, 22 Agustus 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar mempermudah proses persidangan. "Kalau tidak ditahan, bakal molor. Karena kasus ini terjadi sejak 2014," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Agustus 2016.
Selain itu, kata dia, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka mempengaruhi saksi dan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara. Singky dijerat Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Singky dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah terkait dengan pencemaran nama baik. Singky menyebutkan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya saat di bawah kendali Tim Pengelola Sementara KBS banyak melanggar aturan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Singky, Martin Suryana, menyayangkan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan bukti tindakan represif negara yang diwakili aparat penegak hukum terhadap warga negara yang mengkritik suatu hal.
"Kejaksaan memang punya kewenangan menahan, tapi apakah semua orang harus ditahan?" ujarnya.
Di samping itu, kata dia, menahan orang justru menghabiskan uang negara. Dia juga menyayangkan penahanan itu karena, selama menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur, kliennya tidak ditahan.
Martin mengatakan Kejaksaan Negeri Surabaya menahan kliennya karena dikhawatirkan mempengaruhi saksi dan menghilangkan alat bukti tidak berdasar. Sebab, selama proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kliennya sangat kooperatif. "Kalau dibilang menghilangkan barang bukti, kenyataannya (akun) Facebook klien saya masih ada."
NUR HADI