TEMPO.CO, Manado - Sebanyak 45 warga Sulawesi Utara hingga Senin, 22 Agustus 2016, mengikuti program tax amnesty, yakni kebijakan pengampunan pajak dari pemerintah. Nilai tebusan yang telah dibayarkan sudah mencapai Rp 4,68 milliar.
Data ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara-Sulawesi Tengah-Gorontalo-Maluku Utara (Suluttenggomalut). "Kemungkinan bertambah," kata Kepala Seksi Bimbingan, Pelayanan, dan Konsultasi Kanwil DJP Suluttenggomalut, Sumin, Selasa, 23 Agustus 2016.
Ia tak menyebutkan rata-rata nilai tebusan per individu. "Untuk nilai tebusan itu bervariasi, karena ada perhitungannya. Tapi yang pasti, mudah-mudahan target kita bisa terpenuhi secara nasional," kata Sumin.
Humas DJP Kanwil Suluttenggomalut James Wayong mengatakan pihaknya tidak boleh membeberkan data apa pun terkait dengan pelapor yang mengikuti pengampunan itu. Semua proses, katanya, berlangsung rahasia.
Menurut dia, para karyawan pajak yang menerima laporan masyarakat dijaga ekstra ketat demi kerahasiaan. Bahkan karyawan itu dilarang menggunakan telepon seluler dengan kamera atau fasilitas lain. Mereka hanya dibolehkan menggunakan telepon seluler yang hanya bisa untuk SMS atau telepon saja.
"Jadi ini benar-benar dirahasiakan. Dan saya juga sampaikan, persoalan tax amnesty ini benar-benar sesuatu yang spesial, karena presiden saja melakukan sosialisasi peraturan ini," kata Wayong.
ISA ANSHAR JUSUF