TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan menangani pemulangan 177 warga negara Indonesia yang ditahan di Imigrasi Filipina karena menjadi calon haji ilegal di Filipina. Baru setelah itu mengusut sindikat yang memberangkatkan mereka dengan menggunakan paspor palsu Filipina.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tengah berupaya mengembalikan 177 WNI yang ditahan di Biro Imigrasi Filipina. Para WNI yang mengaku sebagai calon jemaah haji Filipina tersebut ditangkap saat akan berangkat ke Arab Saudi, Jumat, 19 Agustus 2016.
Baca Juga:
"Ibu Menteri Luar Negeri, saya, dan Direktur Jenderal Imigrasi sudah perintahkan atase imigrasi, dan Kedutaan Besar RI di sana," ujar Laoly saat ditemui seusai rapat internal di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin, 22 Agustus 2016.
Laoly membenarkan informasi bahwa para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah haji yang tersisa di Filipina. "Karena memang kuota haji kita (Indonesia) yang terbatas."
Dia tak menampik bahwa tindakan para WNI yang sebagian besar berasal dari Sulawesi dan Jawa itu melanggar hukum imigrasi, karena memalsukan identitas sebagai warga negara lain.
"Jadi kita berupaya menyelesaikan ini, dan mengembalikan mereka ke Indonesia. Dalam proses sekarang," tutur Laoly.
Saat ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, para WNI yang terdiri atas 100 orang perempuan dan 77 laki-laki itu sedang bersama lima warga negara Filipina. Kelimanya diindikasi mengatur keberangkatan para WNI tersebut.
Laoly sendiri sempat menyebut bahwa pemalsuan identitas itu dikoordinasi oleh sindikat, yang terhubung di dua negara, yaitu Indonesia dan Filipina. Namun, dia belum menjelaskan tindak lanjut pemerintah terhadap sindikat yang dimaksud. Fokusnya saat ini, adalah untuk memulangkan para WNI yang ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.
YOHANES PASKALIS