Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Hadapi Sendiri Sidang di Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Ahok. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Ahok. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin, 22 Agustus 2016, menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan permohonannya untuk judicial review terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mewajibkan setiap calon gubernur menjalani cuti selama masa kampanye.

Gubernur yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok itu menghadapi sendiri persidangan. Ia tak didampingi kuasa hukum. Duduk di kursi pemohon, Ahok hanya ditemani seorang stafnya yang bernama Rian Ernest. Rian diketahui kerap memberikan masukan seputar hukum kepada Ahok.

Seorang anggota majelis hakim MK, I Gede Palguna, menanyakan kepada Ahok, apakah tidak didampingi kuasa hukum. Ahok mengiyakan sambil mengangguk. "Bapak tidak menggunakan lawyer, ya, Pak. Bapak maju sendiri saja,” kata Palguna bernada tanya.

Palguna menjelaskan, sesuai aturan yang ada, pendamping Ahok berhak memberikan masukan tapi dilarang berbicara di ruang sidang.

Sesaat sebelum masuk ruang tunggu sidang, Ahok mengatakan memang tidak ingin didampingi pengacara. Ia hanya ingin didampingi tim ahlinya. Tim tersebut dikerahkan Ahok untuk menyiapkan materi yang dibutuhkan selama persidangan di MK. "Jadi lebih hemat," ujar Ahok berseloroh.

BacaGugatan Cuti Ahok Tak Lengkap, Kata Hakim Ini Kekurangannya

Rian Ernest yang dijumpai seusai persidangan menjelaskan, tidak menggunakan pengacara atas permintaan Ahok. "Kalau tanpa pengacara, kan, enak. Beliau bisa bicara bebas.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat masih berada di Balai Kota Jakarta sebelum ke MK, Ahok menjelaskan tujuannya mempersoalkan kewajiban cuti bagi calon kepala daerah. Baginya, ketentuan itu membuatnya tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai gubernur. Apalagi harus cuti selama empat bulan. Itu sebabnya ia ingin tetap pada ketentuan lama, seperti pada saat Pilkada 2012.

Ahok mengatakan masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.

BacaCurigai Tim APBD, Ahok Pilih Difitnah Daripada Cuti Kampanye

Dalam pembahasan APBD, kata Ahok, sedang berdebat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Selain itu, Ahok menaruh curiga pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika tidak diawasi secara langsung.  "Saya khawatir TAPD saya main mata, nih, kalau saya enggak pelototin satu-satu. Saya boleh, dong, kaya dulu. Aku pilih enggak kampanye, deh, selama seminggu karena lagi tegang ngurusin APBD."

Ahok mengatakan dia berhak memilih kapan ia memutuskan cuti atau tidak. Saat ia harus ikut berdebat dengan calon lain, ia akan cuti. Namun, saat berada dalam masa genting dia berhak memilih mengurus APBD. "Kenyataannya (dalam undang-undang saat ini) enggak, saya diperlakukan kayak penantang. Begitu ditetapkan sebagai calon, saya harus libur sampai empat bulan."

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

20 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

1 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak