TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan ingin aturan cuti kampanye bagi calon petahana kembali kepada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah 2012.
Dalam undang-undang tersebut, kata Ahok, setiap calon kepala daerah petahana tidak harus cuti selama empat bulan penuh selama masa kampanye berlangsung. "Iya, kalau mau (kampanye seperti Pilkada DKI 2012)," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.
Untuk itu, Ahok mengajukan Gugatan Iji Materi atau judicial review atas Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyatakan, petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.
Baca: Soal Cuti Kampanye, Mendagri Minta Ahok Ikut Aturan Pilkada
Ahok menyebutkan dirinya setuju apabila calon yang ingin berkampanye maka ia harus cuti. Namun, Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dirinya sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban. Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 DKI Jakarta.
"Saya sampaikan kalau Anda mau paksa saya cuti, saya setuju kalau kampanye. Kalau saya enggak mau kampanye? Sekarang lagi mau bahas APBD," kata Ahok.
Dalam pembahasan APBD ini, Ahok mengatakan sedang berdebat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sementara, Ahok menaruh curiga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika tidak diawasi secara langsung.
"Saya khawatir TAPD saya main mata nih kalau saya enggak dipelototin satu-satu. Saya boleh dong kaya dulu, aku pilih enggak kampanye deh selama seminggu itu karena lagi tegang ngurusin APBD," kata Ahok.
Ahok mengatakan dirinya berhak memilih kapan ia bisa memutuskan cuti atau tidak. Saat dia harus ikut berdebat dengan calon lain, maka dia akan cuti. Tetapi, saat berada dalam masa genting dia berhak memilih mengurus APBD. "Kenyataannya (dalam undang-undang saat ini) enggak, saya diperlakukan kayak penantang. Begitu ditetapkan sebagai calon, saya harus libur sampai empat bulan," kata Ahok.
Adapun Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia akan melawan Gubernur Ahok, yang menggugat aturan cuti kampanye pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing,baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2016.
Menurut Yusril, berdasarkan Undang-Undang Pilkada seorang petahana harus mundur atau cuti ketika memutuskan kembali maju dalam pilkada. Tujuannya, kata dia, agar keadilan ditegakkan dan dijauhkan dari kecurangan. Sebab, jika tidak cuti inkumben akan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan dana pemerintah.
Yusril juga menilai penolakan Ahok untuk cuti karena membahas APBD sebagai alasan yang dibuat-buat. “Tidak punya basis alasan konstitusional,” ucapnya. Dia meminta Ahok berani bertarung secara kesatria, jujur, dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua calon kepala daerah agar mengikuti aturan dalam pemilihan kepala daerah. Pernyataan Tjahjo ini menanggapi Ahok yang enggan cuti saat kampanye ketika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI pada 2017. Tjahjo juga ingin Ahok mentaati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. "Apa pun keputusan MK, harusnya taat. Itu saja kami tunggu," katanya pada Jumat, 12 Agustus 2016.
LARISSA HUDA