Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Mau Aturan Cuti Kampanye Pilkada Diubah Jadi Begini  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat denah areal Taman Pandang Istana sebelum peresmian di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 30 Juli 2016. Taman Pandang Istana berada di depan Istana Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat denah areal Taman Pandang Istana sebelum peresmian di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 30 Juli 2016. Taman Pandang Istana berada di depan Istana Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan ingin aturan cuti kampanye bagi calon petahana kembali kepada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah 2012.

Dalam undang-undang tersebut, kata Ahok, setiap calon kepala daerah petahana tidak harus cuti selama empat bulan penuh selama masa kampanye berlangsung. "Iya, kalau mau (kampanye seperti Pilkada DKI 2012)," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.

Untuk itu, Ahok mengajukan Gugatan Iji Materi atau judicial review atas Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal itu menyatakan, petahana baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.

BacaSoal Cuti Kampanye, Mendagri Minta Ahok Ikut Aturan Pilkada 

Ahok menyebutkan dirinya setuju apabila calon yang ingin berkampanye maka ia harus cuti. Namun, Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dirinya sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban. Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 DKI Jakarta.

"Saya sampaikan kalau Anda mau paksa saya cuti, saya setuju kalau  kampanye. Kalau saya enggak mau kampanye? Sekarang lagi mau bahas APBD," kata Ahok.

Dalam pembahasan APBD ini, Ahok mengatakan sedang berdebat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sementara, Ahok menaruh curiga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jika tidak diawasi secara langsung.

"Saya khawatir TAPD saya main mata nih kalau saya enggak dipelototin satu-satu. Saya boleh dong kaya dulu, aku pilih enggak kampanye deh selama seminggu itu karena lagi tegang ngurusin APBD," kata Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok mengatakan dirinya berhak memilih kapan ia bisa memutuskan cuti atau tidak. Saat dia harus ikut berdebat dengan calon lain, maka dia akan cuti. Tetapi, saat berada dalam masa genting dia berhak memilih mengurus APBD. "Kenyataannya (dalam undang-undang saat ini) enggak, saya diperlakukan kayak penantang. Begitu ditetapkan sebagai calon, saya harus libur sampai empat bulan," kata Ahok.

Adapun Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia akan melawan Gubernur Ahok, yang menggugat aturan cuti kampanye pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing,baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2016.

Menurut Yusril, berdasarkan Undang-Undang Pilkada seorang petahana harus mundur atau cuti ketika memutuskan kembali maju dalam pilkada. Tujuannya, kata dia, agar keadilan ditegakkan dan dijauhkan dari kecurangan. Sebab, jika tidak cuti inkumben akan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan dana pemerintah.

Yusril juga menilai penolakan Ahok untuk cuti karena membahas APBD sebagai alasan yang dibuat-buat. “Tidak punya basis alasan konstitusional,” ucapnya. Dia meminta Ahok berani bertarung secara kesatria, jujur, dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua calon kepala daerah agar mengikuti aturan dalam pemilihan kepala daerah. Pernyataan Tjahjo ini menanggapi Ahok yang enggan cuti saat kampanye ketika maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI pada 2017. Tjahjo juga ingin Ahok mentaati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. "Apa pun keputusan MK, harusnya taat. Itu saja kami tunggu," katanya pada Jumat, 12 Agustus 2016. 

LARISSA HUDA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

22 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

44 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.


Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

44 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nyoblos di TPS 112 Pluit, Ahok Berharap Pemilu 2024 Bawa Kemakmuran

Ahok datang bersama istri dan dua anaknya pada pukul 07.10 WIB dengan mobil berwarna hitam.