TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menghadiri sidang gugatan cuti kampanye pemilihan kepala daerah yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi. Ahok yang bakal datang sendiri tanpa didampingi pengacara mengatakan ia kukuh tak ingin cuti saat pemilihan gubernur DKI pada 2017.
"Saya bukan menentang. Sekali lagi ya, saya sepakat dan saya katakan kalau mau kampanye wajib cuti. Tapi jangan paksa saya (kampanye)," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Pasal 70 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur tentang syarat cuti kampanye selama empat bulan bagi inkumben baik gubernur maupun wakil gubernur.
Namun, Ahok beralasan bagi inkumben adalah satu kewajiban untuk tetap bekerja dengan baik dalam jabatan yang diembannya. Untuk itu, Ahok mengatakan inkumben tidak boleh disejajarkan dengan penantang baru yang hendak menggaet popularitas dengan memaksa dia untuk harus meninggalkan semua kewajibannya sebagai kepala daerah.
"Masak petahana mau dibikin (popularitasnya) nol kayak penantang. Kalau begitu kenapa enggak dibuat saja aturan petahana lima tahun enggak boleh kerja. Supaya apa? Supaya penantangnya berhasil mengalahkan dia," kata Ahok.
Ahok menuturkan daripada harus memaksa calon inkumben untuk cuti saat masa kampanye, lebih baik Mahkamah Konstitusi menyusun aturan yang jelas bagi inkumben. Misalnya saja, selama masa kampanye tidak boleh menggunakan anggaran dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. "Kan bisa diliat semua, saya transparan," kata Ahok.
Berdasarkan undang-undang, jika Ahok telah ditetapkan sebagai pasangan calon, ia harus cuti selama lebih-kurang empat bulan lamanya. Masa itu terhitung dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok mengatakan saat masa kampanye itu bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Menurut Ahok, jika dia dipaksa mengajukan cuti maka akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai Rp 70 triliun.
Hari ini, Ahok akan menyampaikan argumentasinya untuk bisa tidak mengikuti kampanye. Untuk itu, ia akan hadir dalam sidang perdana judicial review atau pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai cuti selama masa kampanye. Permohonan itu diajukan Ahok dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
LARISSA HUDA