TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan menyidik kasus dugaan penipuan yang dilakukan agen jamaah haji. Sebanyak 177 warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan paspor dan kuota Filipina.
"Kami akan sidik dari kelompok yang menipu. Kalau dokumen, kan yuridiksi lain," kata Agus saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2016.
Agus menuturkan akan mengirimkan timnya ke Filipina untuk memeriksa sejumlah jamaah haji tersebut di Filipina. Saat ini, mereka ditahan di di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila, Filipina lantaran dianggap memalsukan dokumen.
"Paspornya benar, tidak palsu. Kalau agennya tidak resmi. Kami akan kirim anggota ke sana untuk memeriksa mereka sebagai saksi korban untuk menjerat pelaku," kata Agus.
Para calon jamaah haji ini ditangkap bersama lima warga Filipina yang mengawal mereka ke maskapai Philipine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi, Jumat lalu. Sejumlah media asing menyebut bahwa para WNI itu mengaku sebagai turis saat tiba di Filipina. Para WNI pun kabarnya menyetor hingga US$ 6-10 ribu, pada pihak yang mengkoordinir keberangkatan haji tersebut.
Agus belum menentukan kapan timnya berangkat ke Filipina. Hanya saja, kata dia, timnya telah berkoordinasi dengan aparat Filipina untuk tidak menahan 177 warga negara Indonesia tersebut. Mereka akan dititipkan di Kedutaan Besar Indonesia di Filipina.
DEWI SUCI RAHAYU