TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tim pencari fakta gabungan kasus pengakuan terpidana mati Freddy Budiman terbang ke Nias pekan lalu untuk mencari informasi ke salah seorang saksi.
"Diupayakan mencari bahan keterangan dari Saudara Yusman Telaumbanua, terpidana yang saat ini berada di Nias," kata Boy di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2016.
Namun, kata dia, tim pencari fakta tidak bisa menemui Yusman lantaran tak diizinkan kepala lembaga permasyarakatan di sana. "Jadi, akhirnya, tim kembali ke Jakarta," ujarnya.
Boy menuturkan timnya sudah membawa surat resmi yang menyatakan mereka ingin menemui Yusman. Namun kepala LP tetap tidak memberi izin. "Kami belum tahu apakah ini menghalang-halangi atau tidak."
Pengakuan Freddy kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menggemparkan publik. Fredy mengaku memberi upeti kepada petugas Badan Narkotika Nasional, TNI, dan Polri. Haris kemudian memuat pengakuan itu melalui media sosial beberapa jam sebelum Freddy dieksekusi mati.
Haris mengaku mengunjungi Freddy di LP Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Waktu itu, Freddy membeberkan kisahnya memasukkan narkoba ke Indonesia atas sepengetahuan petugas. Freddy mengatakan informasi lebih lengkap ada di pleidoinya.
REZKI ALVIONITASARI