TEMPO.CO, Jakarta - Tim pencari fakta gabungan yang mengusut cerita terpidana mati Freddy Budiman hari ini melanjutkan penggalian informasi dan data. Wakil ketua tim, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan hari ini timnya ingin mencari data dan informasi dari penasihat hukum Freddy di sebuah kantor di Karawaci.
Menurut Boy, dia adalah penasihat hukum yang terakhir kali membantu Freddy menyusun pleidoi. Namun Boy tak menyebutkan namanya. "Jadi rangkaian kegiatannya adalah mencari bahan keterangan dari pihak lawyer terakhir saat Freddy mengajukan pleidoi tahun 2013," ucapnya di Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2016.
Lalu tim melanjutkan pengumpulan fakta dari para penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Para penyidik itu yang menangani perkara-perkara narkoba Freddy. "Mereka yang pernah berinteraksi dan berhubungan dengan Freddy Budiman," ujar Boy.
Baca: Haris Azhar Blakblakan Soal Pengakuan Heboh Freddy Budiman
Selain itu, Markas Besar Polri telah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini berupa laporan hasil analisis transaksi keuangan. Laporan ini akan ditindaklanjuti penyidik Polri.
Cerita dari terpidana mati Freddy menggemparkan publik sejak Kamis malam, 28 Juli lalu. Namun itu tak diceritakan langsung oleh Freddy, melainkan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar.
Haris mengaku mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu Freddy membeberkan kisahnya memasukkan narkoba ke Indonesia atas sepengetahuan petugas. Dia juga mengaku telah menyetorkan uang miliaran rupiah kepada pejabat di Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional. Namun Freddy menuturkan informasi lebih lengkap ada di pleidoinya.
REZKI ALVIONITASARI