TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menerima usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.
"Sampai dengan akhir pekan kemarin, Presiden belum menerima secara resmi usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," ucap Johan saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Agustus 2016. Menurut dia, jika benar ada, usulan itu akan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Rencana revisi terkait dengan aturan pemberian remisi disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sejak Juni lalu. Yasonna mengusulkan keringanan dalam pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 34A UU Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Lebih jelasnya, Yasonna ingin klausul remisi dengan syarat menjadi justice collaborator dihapus.
Pihak Kementerian Hukum menjelaskan, aturan tersebut menganut filosofi pemberian remisi yang salah. Sebab, tidak memberlakukan prinsip kesetaraan terhadap terpidana korupsi. Apabila terpidana lain mendapat keringanan jika berperilaku baik, koruptor tidak kecuali telah menjadi justice collaborator.
Yasonna membantah bahwa revisi itu untuk "mengobral" remisi terhadap terpidana korupsi. Ia menegaskan, hal itu untuk perbaikan sistem peradilan saja. "Pemberian remisi tetap akan melibatkan KPK. Kami bahas orang ini layak tidak dapat remisi. Jadi tidak sembunyi-sembunyi," tuturnya.
ISTMAN M.P. | YOHANES PASKALIS