TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan bukan untuk meringankan hukuman narapidana kasus korupsi. Menurut dia, revisi dilakukan untuk perbaikan sistem peradilan.
"Orang-orang mikirnya seolah-olah kami mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya tak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi," ucap Yasonna di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Kementerian Hukum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam revisi itu, ada hal yang memudahkan koruptor mendapat remisi. Kementerian beralasan, penjara sudah penuh, sehingga para kriminal itu harus segera keluar.
Pemberian remisi untuk koruptor, ujar Yasonna, akan melibatkan KPK. Sedangkan remisi untuk narapidana kasus terorisme akan melibatkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Sedangkan remisi untuk napi kasus narkoba akan melibatkan Badan Narkotika Nasional. "Kami bahas orang ini layak tidak dapat remisi. Jadi tidak sembunyi-sembunyi," tuturnya.
Sedangkan terkait dengan rencana penghapusan aturan terkait dengan justice collaborator (JC) dari PP Nomor 99 Tahun 2012, Yasonna mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan sistem peradilan. Rencana ini sebelumnya dikritik banyak pihak, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jangan ubah sistem peradilan kita. Yang buat PP 99 ini tidak mengerti soal peradilan. Tulis itu besar-besar," ucapnya.
Baca: Ini Alasan Kemenkum HAM Hilangkan Justice Collaborator
Menurut Yasonna, aturan terkait dengan JC seharusnya berada di pengadilan, bukan pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung dan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Laoly menuturkan JC hanya dapat ditempatkan pada proses peradilan. "Kalau JC ditaruh di PP, itu akan berbeda dengan sistem (peradilan) kita," katanya.
Yasonna menegaskan, tidak akan ada jual-beli status JC di kementeriannya. Sebab, pemberian JC ada di ranah kejaksaan dan kepolisian. Dia memastikan pemberian remisi untuk napi kejahatan khusus tetaplah ketat dan melalui pembahasan khusus oleh tim yang sesuai dengan kejahatan yang bersangkutan.
YOHANES PASKALIS
Terpopuler
Petinggi PDIP Sebut Ahok Memecah-belah Partainya
Pemilu 2019, Pemerintah Perketat Syarat Caleg Artis
Benda Sejarah Ini Ditemukan di Warung Pecel