TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Pria Budi mengatakan timnya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5 kilogram. "Barang itu disita saat turun dari kapal yang baru bersandar di pelabuhan," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Agustus 2016.
Menurut Pria, sabu-sabu itu dikemas tiap satu kilogram. Untuk mengelabui pemeriksaan, barang haram tersebut ditempatkan di dalam karung goni. "Tapi tim kami berhasil mengendus paket itu setelah melakukan razia dengan ketat," ujarnya.
Menurut Pria, seluruh sabu itu diduga berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara. Selain menyita sabu, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir. Pria menolak merinci inisial kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. "Keduanya laki-laki dan wanita, kakak-adik," tuturnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan pengembangan. Pihaknya menargetkan bisa menangkap pemesan atau pemilik barang itu. Harga 5 kilogram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Tangkapan ini menambah daftar jumlah sabu yang digagalkan polisi Parepare menjadi 31 kilogram sepanjang Januari-Agustus 2016 melalui Pelabuhan Nusantara Parepare. Tangkapan terakhir polisi adalah pada 1 Agustus sebanyak 2 kilogram dan pada 10 Agustus mencapai 8 kilogram. Dari tangkapan itu, polisi telah menetapkan 17 tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Anton Charliyan sebelumnya mengatakan pihaknya kesulitan membendung masuknya narkoba melalui pelabuhan. Menurut dia, pihaknya tidak didukung alat untuk mendeteksi barang-barang terlarang itu. "Kami hanya mengandalkan anjing pelacak. Itu pun kemampuan anjing ada batasnya," ucapnya.
ABDUL RAHMAN