Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Status Arcandra, Rahasia di Balik Kengototan Pemerintah  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sepertinya ingin agar Arcandra Tahar segera mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menegaskan bahwa ada cara kilat agar mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral itu bisa menjadi WNI kembali.

"Ada kewarganegaraan khusus yang dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan pemerintah," ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jumat, 19 Agustus 2016.

Arcandra diberhentikan dari jabatannya yang baru berusia 20 hari karena memiliki dua kewarganegaraan, Amerika Serikat dan Indonesia. Karena tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, status WNI Arcandra otomatis hilang.

Baca:
Kemenkumham Kaji Status Kewarganegaraan Arcandra
Jokowi Kantongi Calon Pengganti Arcandra, Siapakah Dia?
Ini yang Bikin Istana Disebut Kecolongan soal Arcandra

Menurut Kalla, cara kilat untuk menjadi WNI itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan. Pasal itu menyebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden.

Keinginan kuat pemerintah memproses status WNI Arcandra menimbulkan spekulasi bahwa dia dipertimbangkan kembali menjadi menteri setelah dinaturalisasi menjadi WNI atau akan menjadi staf khusus Presiden. Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberi sinyal bahwa kedua hal di atas mungkin terjadi. "Kalaupun saya tahu (nasib Arcandra berikutnya), tidak etis untuk saya sampaikan," ujar Pramono, Kamis, 18 Agustus 2016.

Pramono mengatakan bahwa kemungkinan Arcandra kembali menjadi menteri ESDM atau posisi lainnya hanya bisa dipastikan oleh Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk hal itu.

Presiden Jokowi belum bersuara terkait nasib Arcandra. Namun, Kalla justru makin menguatkan kabar soal Arcandra kembali ke pemerintahan. Dia mengatakan bahwa hal itu memungkinkan begitu status kewarganegaraan Arcandra jelas. "Tentu nanti ada upaya untuk menyelesaikannya," ujar Kalla.

Meski begitu, kata Kalla, kewarganegaraan itu tidak bisa serta merta diberikan secara langsung. Presiden harus terlebih dahulu meminta pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Dulu Hasan Tiro memakai Pasal 20 itu. Pemain bola, yang punya keahlian khusus, juga dapat karena diperlukan dalam waktu singkat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman mengatakan Arcandra tidak bisa mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia kembali secara langsung. Ia mempertanyakan prestasi Achandra yang kerap disebut-sebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Rusak negara ini kalau prosesnya begitu. Masak mau jadi WNI hanya karena mau jadi pejabat lagi," kata dia saat dihubungi, Jumat, 19 Agustus 2016. "Kalau lagi untung, dia ke luar negeri. Kalau buntung, kembali ke sini."

Namun, Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, berpendapat lain. Ia berpendapat kewarganegaraan adalah hak setiap orang. Ia setuju bila Archandra diberikan status WNI kembali, asalkan status warga negara Amerika Serikat telah digugurkan. "Harus ada keputusan dari pemerintah Amerika, jangan hanya klaim saja," ujarnya.

Soal apakah nantinya Archandra akan menjabat menteri lagi, kata Junimart, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. "Tapi, jangan sampai menimbulkan kegaduhan politik dan anggapan bahwa tidak ada orang lain saja."

Hal serupa diungkapkan anggota komisi hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. Ia setuju terkait percepatan naturalisasi Archandra. "Fraksi PPP siap membantu naturalisasi Pak Acrhandra," katanya.

Arcandra enggan berkomentar panjang  soal kabar yang beredar dan kewarganegraannya. Namun, dia menyatakan bahwa dirinya tak harus kembali menjadi menteri apabila kembali berperan untuk pemerintahan. "Apakah harus jadi menteri? Kan enggak. Yang penting, lakukan yang terbaik," ujarnya  saat berkunjung ke Istana Kepresidenan di peringatan Hari Kemerdekaan.

ISTMAN MP | DEWI SUCI RAHAYU | ADITYA BUDIMAN | EZ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

40 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

4 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

8 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

10 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

12 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.