TEMPO.CO, Sukabumi - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana membuat aplikasi e-coordination untuk penanganan tindak pidana korupsi, yang lebih terkoordinasi dan terkontrol. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan aplikasi itu memungkinkan penanganan tindak pidana korupsi di KPK, kepolisian, maupun kejaksaan lebih transparan untuk publik.
"Dengan adanya e-coordination itu nantinya masyarakat bisa memantau, sudah sampai mana penyidikan, sampai di mana berjalannya, prosesnya seperti apa," kata Agus di sela acara media gathering KPK di Tanakita, Sukabumi, Jumat, 19 Agustus 2016.
Dia mengatakan aplikasi ini dapat mencegah oknum-oknum yang suka melakukan permainan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Aplikasi e-coordination, kata Agus, akan dihubungkan dengan kejaksaan dan kepolisian. Namun, supervisi dilakukan oleh Deputi Penindakan KPK Heru Winarko.
Agus mengatakan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Melalui fitur e-lapor, pelapor bisa menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"Anda semua bisa melaporkan kasus korupsi apa saja yang terjadi, dari yang kecil hingga yang besar," kata dia.
Tak berhenti di situ, aplikasi e-lapor juga memungkinkan si pelapor mengetahui apakah laporannya direspon atau tidak. "Kita akan kembangkan setiap tahun kita evaluasi," kata Agus.
Aplikasi ini dimungkinkan akan diluncurkan pada 2017. "Aplikasinya sudah dibuat, kemudian MoU nya sedang disusun saat ini oleh tim Pak Heru," ujar Agus.
MAYA AYU PUSPITASARI