TEMPO.CO, Kediri -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mencurigai adanya rekayasa dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap pelaku pencabulan anak, Soni Sandra. Meski memutus bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana sama sekali terhadap pengusaha itu.
“Ïni kan aneh, diputus bersalah tapi tak dihukum, di mana logika hukumnya?” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman Priyadi kepada Tempo, Sabtu 20 Agustus 2016.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Kapupaten Kediri untuk Soni pada 3 Agustus 2016. Majelis hakim banding menyalahkan jaksa penuntut umum karena tidak tepat menggunakan pasal 65 KUHP tentang gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan. Pipuk menganggap alasan majelis justru salah kaprah.
Menurut Pipuk, perbuatan Soni Sandra yang menyetubuhi sejumlah anak terjadi dalam kurun waktu yang lama, yakni kisaran empat tahun. Jeda perbuatan itu juga lebih dari satu pekan sehingga layak dianggap sebagai perbarengan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 65 KUHP.
Karena itu jaksa menuntut Soni Sandra tidak lebih dari maksimum pidana yang terberat, yakni 20 tahun penjara, ditambah sepertiga sesuai ketentuan KUHP. Dasar itulah yang kemudian membuat hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada kontraktor pembangunan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) itu. “Äpalagi korban yang kami periksa di pengadilan kabupaten berbeda dengan pengadilan kota,” kata Pipuk.
Kejaksaan Kabupaten Kediri mengajukan empat korban di persidangan. Sedangkan Pengadilan Negeri Kota Kediri memeriksa tiga orang korban lainnya. Karena itu jika hakim Pengadilan Tinggi menyebut ada kesamaan korban, kata Pipuk, jelas tidak teliti dalam memeriksa perkara. Bahkan lebih jauh ditengarai ada rekayasa dalam putusan yang meringankan pelaku itu.
Menurut pertimbangan hakim banding, majelis hakim dan jaksa tingkat pertama di Kediri seharusnya menyertakan (juncto) pasal 64 KUHP dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kasus pencabulan itu terjadi hampir bersamaan. Kedua, PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri jaraknya berdekatan. Ketiga, korban pencabulan di PN Kabupaten didakwakan disetubuhi di wilayah kerja PN Kota Kediri juga. “Semestinya perkara itu didakwakan dengan satu dakwaan di satu pengadilan,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2016.
Atas alasan itu Pengadilan Tinggi memutus Soni Sandra bersalah dan menaikkan hukuman pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Sedangkan putusan yang dibuat Pengadilan Kabupaten Kediri sebesar 10 tahun penjara dianggap tidak diperlukan lagi meski tetap memutus bersalah.
Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi itu dan mendorong kejaksaan untuk kasasi. Putusan itu dianggap berpihak kepada penjahat seksual anak, di tengah komitmen pemerintah menerapkan hukuman tambahan kepada mereka. “Keputusan itu tidak berpihak pada korban,” kata Ulul Hadi, pegiat LPA Kediri.
Pipuk berjanji akan mengajukan kasasi. Namun saat ini dia masih menunggu salinan putusan lengkap yang belum diberikan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
HARI TRI WASONO