Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soni Sandra Bebas, Jaksa: Pengadilan Tinggi Tidak Logis

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Kediri -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mencurigai adanya rekayasa dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap pelaku pencabulan anak, Soni Sandra. Meski memutus bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana sama sekali terhadap pengusaha itu.

“Ïni kan aneh, diputus bersalah tapi tak dihukum, di mana logika hukumnya?” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman Priyadi kepada Tempo, Sabtu 20 Agustus 2016.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Kapupaten Kediri untuk Soni pada 3 Agustus 2016. Majelis hakim banding menyalahkan jaksa penuntut umum karena tidak tepat menggunakan pasal 65 KUHP tentang gabungan beberapa tindak pidana dalam beberapa perbuatan. Pipuk menganggap alasan majelis justru salah kaprah.

Menurut Pipuk, perbuatan Soni Sandra yang menyetubuhi sejumlah anak terjadi dalam kurun waktu yang lama, yakni kisaran empat tahun. Jeda perbuatan itu juga lebih dari satu pekan sehingga layak dianggap sebagai perbarengan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 65 KUHP.

Karena itu jaksa menuntut Soni Sandra tidak lebih dari maksimum pidana yang terberat, yakni 20 tahun penjara, ditambah sepertiga sesuai ketentuan KUHP. Dasar itulah yang kemudian membuat hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada kontraktor pembangunan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) itu. “Äpalagi korban yang kami periksa di pengadilan kabupaten berbeda dengan pengadilan kota,” kata Pipuk.

Kejaksaan Kabupaten Kediri mengajukan empat korban di persidangan. Sedangkan Pengadilan Negeri Kota Kediri memeriksa tiga orang korban lainnya. Karena itu jika hakim Pengadilan Tinggi menyebut ada kesamaan korban, kata Pipuk, jelas tidak teliti dalam memeriksa perkara. Bahkan lebih jauh ditengarai ada rekayasa dalam putusan yang meringankan pelaku itu.

Menurut pertimbangan hakim banding, majelis hakim dan jaksa tingkat pertama di Kediri seharusnya menyertakan (juncto) pasal 64 KUHP dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kasus pencabulan itu terjadi hampir bersamaan. Kedua, PN Kota Kediri dan PN Kabupaten Kediri jaraknya berdekatan. Ketiga, korban pencabulan di PN Kabupaten didakwakan disetubuhi di wilayah kerja PN Kota Kediri juga. “Semestinya perkara itu didakwakan dengan satu dakwaan di satu pengadilan,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas alasan itu Pengadilan Tinggi memutus Soni Sandra bersalah dan menaikkan hukuman pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Sedangkan putusan yang dibuat Pengadilan Kabupaten Kediri sebesar 10 tahun penjara dianggap tidak diperlukan lagi meski tetap memutus bersalah.

Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi itu dan mendorong kejaksaan untuk kasasi. Putusan itu dianggap berpihak kepada penjahat seksual anak, di tengah komitmen pemerintah menerapkan hukuman tambahan kepada mereka. “Keputusan itu tidak berpihak pada korban,” kata Ulul Hadi, pegiat LPA Kediri.

Pipuk berjanji akan mengajukan kasasi. Namun saat ini dia masih menunggu salinan putusan lengkap yang belum diberikan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mas Dhito Fokus Tuntaskan Periode Kepemimpinan di Kabupaten Kediri

1 hari lalu

Mas Dhito Fokus Tuntaskan Periode Kepemimpinan di Kabupaten Kediri

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang digadang-gadang mencalonkan kembali sejauh ini masih fokus menuntaskan amanah hingga masa periodenya berakhir.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

6 hari lalu

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini tengah mengerjakan pembangunan stadion, revitalisasi pasar tradisional, serta akses penunjang ke Bandara Internasional Dhoho.


Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

16 hari lalu

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Simpang Mengkreng menjadi salah satu titik paling ramai setiap tahunnya sebelum dan setelah Idul Fitri.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

18 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

21 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

24 hari lalu

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

Bandara Internasional Dhoho tinggal menunggu perizinan penerbangan reguler.


Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

24 hari lalu

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

Semua pihak terkait di Kabupaten Kediri konsisten mengawal perkembangan SMA Dharma Wanita Boarding School.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

28 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

29 hari lalu

Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

Pada hasil paparan terlihat mayoritas indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kediri dicapai dengan kategori sangat baik.