TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Resor Bone Ajun Komisaris Besar Raspani menyatakan Brigadir Dua MH, 24 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Harmawati Anwar, 23 tahun.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya kepada penyidik," kata Raspani kepada Tempo, Sabtu, 20 Agustus 2016.
MH merupakan personel Samapta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dia telah ditahan karena diduga membunuh Harmawati yang diduga adalah pacarnya.
Harmawati ditemukan tewas di kebun tebu Dusun Tappareng, Desa Lappaboase, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, pada Senin, 15 Agustus 2016. Kondisi korban sudah membusuk saat ditemukan. Kaki kirinya terpotong.
Raspani berujar tersangka tidak dapat mengelak karena berbagai bukti telah menguatkan terjadinya pembunuhan. Motif pembunuhan, kata dia, didasari atas hubungan pribadi. "Korban dan tersangka mempunyai hubungan khusus," ujarnya.
Raspani menolak memastikan bahwa korban dalam kondisi hamil saat dibunuh. Dia masih menunggu hasil lengkap autopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Atas perbuatan tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Raspani mengatakan belum menjerat tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Harmawati merupakan alumnus salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Gowa. Warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu telah menjalin hubungan intim dengan MH dalam beberapa bulan terakhir ini.
Pada Kamis pekan lalu, Harmawati pamit kepada Harpan Saiful, penjaga rumah kontrakan di Jalan Landak Baru, Makassar. Rencananya, Harmawati akan kembali ke kampung halamannya. "Dia dijemput seseorang yang diperkenalkan sebagai suaminya," kata Harpan Saiful kepada Tempo.
Polisi yang menggeledah kamar kontrakan korban menyita barang bukti berupa susu jenis prenagen, alat test peck, dan baju-baju korban.
ABDUL RAHMAN