TEMPO.CO, Sampang - Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Robatal 1, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang terhenti, Kamis 18 Agustus 2016. Siswa dan guru telantar. Mereka tak bisa masuk ke sekolah karena pintu pagar disegel oleh seorang warga yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah sekolah tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SDN 1 Robatal, Sugiarto mengaku tidak tahu menahu penyebab penyegelan tersebut. Informasi yang dia dengar, penyegelan karena masalah ganti rugi lahan sekolah. Sugiarto mengaku telah melaporkan penyegelan tersebut ke Dinas Pendidikan Sampang. "Riwayat tanah sekolah saya kurang tahu, saya masih baru," kata dia, saat dihubungi, Kamis, 18 Agustus 2016.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Heri Purnomo saat dikonfirmasi soal penyegelan menjelaskan pihaknya masih melobi ahli waris lahan agar membuka segel. Menurut Heri, penyegelan dilakukan karena ahli waris menuntut ganti rugi dari pemerintah. Dia menegaskan saat ini pemerintah belum bisa memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut. "Mengenai kejelasan status lahan, harus ke pengadilan," ujar dia.
Subaidi, ahli waris tanah, mengatakan jauh sebelum menyegel, pihak keluarga telah bertemu dengan pemerintah dan dijanjikan akan diganti rugi. Janji itu terjadi pada tahun 2008 silam setelah ahli waris mulai menuntut ganti rugi.
Lima tahun kemudian, kata Subaidi, keluarga kembali mendatangi pemerintah untuk menanyakan ihwal ganti rugi tersebut, namun tak kunjung ada kejelasan sampai saat ini. "Karena tidak kunjung jelas, kami menyegel supaya jelas soal ganti rugi lahan sekolah," ungkap dia.
MUSTHOFA BISRI