TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme, Nasir Djamil, mengatakan RUU ini kemungkinan besar tidak dapat diselesaikan dalam masa sidang kali ini.
Pasalnya, kata Nasir, masih ada agenda kunjungan pansus ke berbagai daerah, termasuk melakukan studi banding ke luar negeri. "Ada dua negara yang dibicarakan, Inggris dan Kanada," kata Nasir saat dihubungi, Jumat, 19 Agustus 2016.
Namun politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan kunjungan ke luar negeri tersebut masih rencana dan belum ada keputusan akhir. "Apakah diperlukan atau tidak kunjungan tersebut," ucapnya.
Menurut Nasir, kunjungan ke luar negeri dibutuhkan Pansus RUU Terorisme untuk belajar mencari format dan regulasinya. Kunjungan ini, kata dia, bukan berarti penanganan terorisme di Indonesia akan bergeser dari pendekatan penegakan hukum ke model perang. "Kami tidak apriori dengan model war, kami ingin lihat pendekatannya seperti apa dan mengedepankan penegakan hukum," tuturnya.
Selain rencana kunjungan ke luar negeri, pansus mengagendakan kunjungan ke daerah-daerah di Indonesia. Sebelumnya, pansus telah mengunjungi Poso, Solo, dan Bima. "Daerah maknanya, bergantung pada kesepakatan. Itu dinamis dan bisa berubah," ucap Nasir.
Di samping kunjungan-kunjungan, pansus masih mengagendakan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak.
AHMAD FAIZ