Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arcandra Diangkat Lagi Jadi Menteri ESDM? Ini Kata Ketua DPR  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mendukung bila pemerintah membantu Arcandra Tahar mendapat kembali status warga negara Indonesia (WNI). Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan siapa pun yang memiliki keahlian mumpuni di suatu bidang.

"Masalah ini bisa di-clear-kan, karena tidak ada hal yang luar biasa," ucapnya di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Akom—sapaan Ade—mengatakan Arcandra seharusnya diberdayakan pemerintah, sehingga ilmu yang dimilikinya dapat bermanfaat bagi bangsa. Ia meminta berbagai pihak tidak perlu meragukan nasionalisme Arcandra meski memiliki paspor Amerika. "Saya yakin nasionalismenya tidak berkurang," ujarnya.

Baca: Kemenkumham Kaji Status Kewarganegaraan Arcandra

Bila masih ada pihak yang meragukan nasionalisme Arcandra, Akom menyarankan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu membuat suatu pernyataan kesetiaannya. "Minta komitmen untuk bangsa ini," tuturnya.

Menurut Akom, pemerintah harus belajar dari pengalaman ditutupnya PT Dirgantara Indonesia. Akibat penutupan itu, banyak WNI yang cerdas dan memiliki keahlian dipakai negara lain sebagai tenaga ahli.

Senin, 15 Agustus 2016, Arcandra diberhentikan Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena diketahui memiliki dua kewarganegaraan. Presiden mencopotnya hanya berselang sekitar 20 hari dari pelantikannya pada 27 Juli 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hari pasca-pencopotannya, muncul wacana Arcandra akan dijadikan kembali Menteri Energi bila masalah dwi-kewarganegaraannya selesai. Menurut Akom, hal tersebut menjadi hak presiden. "Itu prerogatif presiden. Dia diangkat atau tidak, bukan masalah kita," katanya.

Baca:  Jokowi Kantongi Calon Pengganti Arcandra, Siapakah Dia?

Namun guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah mempertimbangkan masak-masak keputusan kembali mengangkat Arcandra menjadi Menteri Energi. "Pemerintah harus mengukur dari aspek politisnya," ucapnya.

Hikmahanto menjelaskan, ada tiga hal yang bisa menjadi pertimbangan. Pertama, pengangkatan kembali Arcandra nantinya bisa saja menggerogoti kepercayaan publik terhadap legitimasi pemerintah. Kedua, isu ini bisa menjadi pintu masuk sejumlah politikus untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. Pasalnya, pemerintah dianggap melakukan segala daya upaya agar Arcandra tetap menjadi Menteri Energi. Ketiga, keinginan pemerintah untuk fokus bekerja akan terganggu karena isu Arcandra tidak kunjung padam.

Sementara itu, dalam hal ini, Arcandra bisa menjadi korban. "Bukannya tidak mungkin masalah penggunaan paspor Indonesia ketika dia telah menjadi warga Amerika Serikat dipermasalahkan secara pidana. Ini karena dalam UU Kewarganegaraan terdapat ketentuan pidana," ujarnya.

AHMAD FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

57 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

23 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

23 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

1 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.