TEMPO.CO, Yogyakarta - Belum kapok dipenjara akibat mengonsumsi narkotika, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta masih berbisnis dan mengonsumsi barang haram itu. Konsumennya pun warga binaan di penjara itu sendiri.
RD, sang napi (narapidana) ini, mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil eksitasi. Dari sel penjara RD, juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ektasi dan bong alat penghisap sabu.
"Tersangka ada empat orang, satu orang pelempar barang ke penjara, satu orang yang punya barang, satu orang pengendali dan satu orang konsumen," kata Komisaris Besar Soetarmono, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
Selain RD, para tersangka peredaran narkotika di lingkungan penjara adalah LADP yang merupakan kurir, ESG yang berperan sebagai bandar dan satu orang pemakai yaitu ZM.
Kasus ini pertama kali terungkap berkat informasi akan ada transaksi narkotika di sekitar penjara di Pakem Sleman. Informan itu menyebut narkoba akan dilempar ke dalam penjara.
Berkat informasi itu, LAPD ditangkap petugas pada Senin, 15 Agustus 2016. Setelah diperiksa, ternyata urin-nya mengandung amphetamin dan metamphethamin.
Kepada BNN, LAPD menjelaskan paket narkotika dilempar ke dalam penjara karena ada pesanan dari seorang narapidana.
Berdasarkan pengakuan itu, dilakukan pemeriksaan dalam penjara, dan petugas menemukan barang bukt 1 (unit) Handphone Merk Sony beserta 3 buah Simcard, 1 buah bong/alat penghisap sabu. "Barang-barang didapat dari Klaten," kata Soetarmono.
Dua hari kemudian, ESG ditangkap tepat pada 17 Agustus 2016 di rumahnya di Klaten. Barang bukti ditemukan di kamar mandi yang disembunyikan di bawah tegel, tepatnya di bawah ember tempat pakaian kotor.
Barang bukti yang disita di sana, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 22 gram, ganja kering dengan berat bruto sekitar 9,64 gram, ekstasi sebanyak 238 butir, uang tunai sejumlah Rp. 15 juta, 1 buah bong, timbangan, pipet dan lain-lain.
Dari pengembangan itulah, ZM ditangkap di dalam penjara pada sore harinya. Barang bukti yang ditemukan adalah 22 bungkusan sisa sabu, 2 plastik klip sisa shabu, 35 pipet sendok sabu, 1 buah bong, 2 pipet kaca dan uang Rp 50 ribu. "Kami sudah mengawasi dia berbulan-bulan," kata Soetarmono.
Ajun Komisaris Besar Mujiana, menyatakan, tersangka melempar barang haram itu dengan bungkusan tas keresek. Sabu-sabu yang dilempar dilapisi malam (lilin).
"Total barang bukti sabu seberat 26,03 gram, ganja kering berat bruto sekitar 9,64 gram, ekstasi 248 butir dan uang Rp1,55 juta," kata Mujiana.
Tersangka LSD dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sementara tersangka RD dijerat pasal yang sama. Tersangka ESG dijerat Pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan ZM dikenakan pasal 112 ayat (1) ancaman penjara min. 4 tahun maksimal 12 tahun, atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009.
MUH SYAIFULLAH