Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terungkap, Napi Penjara Pakem Jogja Jadi Bandar Narkoba

image-gnews
Ilustrasi. prolife.org.nz
Ilustrasi. prolife.org.nz
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Belum kapok dipenjara akibat mengonsumsi narkotika, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta masih berbisnis dan mengonsumsi barang haram itu. Konsumennya pun warga binaan di penjara itu sendiri.

RD, sang napi (narapidana) ini,  mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil eksitasi. Dari sel  penjara RD, juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ektasi dan bong alat penghisap sabu.

"Tersangka ada empat orang, satu orang pelempar barang ke penjara, satu orang yang punya barang, satu orang pengendali dan satu orang konsumen," kata Komisaris Besar Soetarmono, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.

Selain RD, para tersangka peredaran narkotika di lingkungan penjara adalah LADP yang merupakan kurir, ESG yang berperan sebagai bandar dan satu orang pemakai yaitu ZM.  

Kasus ini pertama kali terungkap berkat informasi akan ada transaksi narkotika di sekitar penjara di Pakem Sleman. Informan itu menyebut narkoba akan dilempar ke dalam penjara.

Berkat informasi itu, LAPD ditangkap petugas pada Senin, 15 Agustus 2016. Setelah diperiksa,  ternyata urin-nya mengandung  amphetamin dan metamphethamin.

Kepada BNN, LAPD menjelaskan paket narkotika  dilempar ke dalam penjara karena ada pesanan dari seorang  narapidana.

Berdasarkan pengakuan itu, dilakukan pemeriksaan dalam penjara, dan petugas menemukan barang bukt 1 (unit) Handphone Merk Sony beserta 3  buah Simcard, 1 buah bong/alat penghisap sabu. "Barang-barang didapat dari Klaten," kata Soetarmono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua hari kemudian, ESG ditangkap tepat pada 17 Agustus 2016 di rumahnya di Klaten. Barang bukti ditemukan di kamar mandi yang disembunyikan di bawah tegel, tepatnya di bawah ember tempat pakaian kotor.

Barang bukti yang disita di sana, antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar  22 gram, ganja kering dengan berat bruto sekitar  9,64 gram, ekstasi sebanyak 238 butir, uang tunai sejumlah Rp. 15 juta, 1 buah bong, timbangan, pipet dan lain-lain.

Dari pengembangan itulah, ZM ditangkap di dalam penjara pada sore harinya. Barang bukti yang ditemukan adalah 22 bungkusan sisa sabu, 2  plastik klip sisa shabu, 35 pipet sendok sabu, 1 buah bong, 2 pipet kaca dan uang Rp 50 ribu. "Kami sudah mengawasi dia berbulan-bulan," kata Soetarmono.

Ajun Komisaris Besar  Mujiana, menyatakan, tersangka melempar barang haram itu dengan bungkusan tas keresek. Sabu-sabu yang dilempar dilapisi malam (lilin).

"Total barang bukti sabu seberat  26,03 gram, ganja kering berat bruto sekitar  9,64 gram, ekstasi 248 butir dan uang Rp1,55 juta," kata Mujiana.

Tersangka LSD dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sementara tersangka RD dijerat pasal yang sama. Tersangka ESG dijerat Pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara minimal  6 tahun maksimal 20 tahun, atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan ZM dikenakan pasal 112 ayat (1) ancaman penjara min. 4 tahun maksimal 12 tahun, atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009.

MUH SYAIFULLAH  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

2 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

14 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

15 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

17 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

22 jam lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

1 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

1 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Satgas Penanggulangan Narkoba Tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi 5 Polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur yang Tertangkap Pakai Sabu

Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok, membekuk 5 anggota yang sedang menikmati narkoba jenis sabu pada Jumat malam, 19 April 2024.


Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

Polda Metro Jaya membenarkan kabar penangkapan lima anggotanya ketika menggunakan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok.