TEMPO.CO, Pekanbaru - Lembaga Pegiat Lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar upacara memperingati kemerdekaan RI ke-71 di bawah jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah, Rabu, 17 Agustus 2016.
Bersama Mahasiswa Pencinta Alam Riau, pegiat lingkungan ini membentang spanduk sepanjang 8 meter yang berisi pesan bertuliskan: "Indonesia Harus Merdeka Dari Polusi Asap Ulah Korporasi dan Cukong."
Spanduk itu terbentang lebar di atas jembatan yang menjadi ikon Kota Pekanbaru itu. Spontan saja, spanduk itu menarik perhatian masyarakat yang lewat.
"Spanduk ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat serta pemimpin bahwa Indonesia belum merdeka seutuhnya," kata Koordinator Lapangan dari Jikalahari Okto Yugo Setyo, Rabu, 17 Agustus 2016.
Menurut Okto, Indonesia masih terjajah terutama di sektor lingkungan hidup. Terlebih kata dia, belum lama ini polisi mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3) atas 15 perusahaan pembakar lahan. Kebijakan Kepolisian Daerah Riau ini, kata Okto, menjadi kado terburuk untuk hari kemerdekaan RI.
"Penghentian penyidikan 15 korporasi dengan alasan kurangnya bukti merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat Riau yang kehilangan haknya untuk menghirup udara bersih," tuturnya.
Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan kegiatan peringatan kemerdekaan ini sengaja digelar terbuka agar menjadi bahan renungan seluruh masyarakat. Sebab kata dia, kemerdekaan yang didengungkan belum bisa dirasakan masyarakat Riau. Ancaman kerusakan lingkungan masih terus mengintai dan penegak hukum belum berperan maksimal. "Dalam seperempat dari 71 tahun masa kemerdekaan Indonesia, Riau masih terang-terangan dijajah asap. Riau belum merdeka dari asap," katanya.
Woro menambahkan, penegakan hukum yang tegas merupakan hal penting untuk menjaga agar lingkungan hidup tidak dirusak demi kepentingan pribadi. "Kami meminta agar SP3 15 perusahaan dicabut oleh Kapolda Riau, Brigjen Supriyanto."
RIYAN NOFITRA