TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memastikan kewarganegaraan Arcandra Tahar apakah warga negara Indonesia atau warga negara Amerika Serikat. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengatakan status Arcandra hingga saat ini masih dikaji.
"Sedang diproses oleh Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum). Posisinya beliau, statusnya tuh seperti apa," kata Ronny di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2016.
Baca juga: Menteri Luhut: Arcandra Masih Berpeluang Berkarier di Sektor Energi
Arcandra Tahar diberhentikan secara hormat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 15 Agustus lalu. Persoalan bermula saat Arcandra disebut sudah menjadi warga negara Amerika Serikat melalui naturalisasi pada 2012.
Arcandra pun memiliki paspor Indonesia dan paspor AS. Ronny mengaku Arcandra pernah memakai paspor Amerika masuk ke Indonesia. "Hanya dalam satu tahun, 2012. Berapa kalinya saya lupa," ujar Ronny.
Namun pada 2013 hingga 2016, Arcandra kerap menggunakan paspor Indonesia. "Sebelum dilantik menjadi menteri, beliau ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia," kata Ronny.
REZKI ALVIONITASARI