TEMPO.CO, Bandung - Sidang perkara suap korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang pada Kamis, 18 Agustus 2016, mengungkap fakta baru. Selain menyuap jaksa, mereka yang terjerat kasus korupsi BPJS itu berencana menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Waktu itu saya dengar dari plt Kepala Dinas Kesehatan Subang yang bernama Elita bahwa hakim dan kejaksaan sudah dikondisikan. Bahkan sempat ada orang yang mengaku dari PN bernama Supri yang bilang hakim bisa membantu," ujar bekas Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik kepada Tempo selepas sidang, Kamis malam.
Sidang tadi beragendakan meminta keterangan terdakwa Jajang beserta istrinya, Lenih Marliani. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lenih tertangkap basah sedang menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti untuk kasus korupsi BPJS yang saat itu menjerat Jajang di Polda Jawa Barat.
Selain Jajang dan istrinya, dalam perkara suap ini, KPK pun mencokok Bupati Subang Ojang Sohandi dan dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yakni Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmalo.
Dalam persidangan itu, Jajang mengatakan Elita menyampaikan ada uang Rp 600 juta yang diserahkan kepada bekas pengacara Jajang. Uang tersebut diberikan untuk biaya mengamankan perkara pada tingkat kejaksaan hingga pengadilan. "Uang Rp 600 juta itu keluar dari mulut Elita (pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Subang). Dia bilang majelis sudah dikondisikan," katanya saat dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dipimpin Longser Sormin.
Pernyataan tersebut mengagetkan majelis hakim dan langsung melayangkan pertanyaan ke jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim anggota Rojali kemudian bertanya mengapa kasus dugaan suap yang dituduhkan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung itu tidak diungkap. "Apa perlu saya hubungi pimpinan KPK?" tuturnya kepada jaksa.
Jaksa Doddy Sukmono berjanji akan menelusuri sambil mengumpulkan semua keterangan. "Untuk sementara, beberapa saksi bilang seperti itu. Tapi nanti akan kita ungkap dalam sidang Bupati Ojang," ucapnya kepada Tempo.
IQBAL T. LAZUARDI S.