TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris memastikan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak pernah berbohong kepada pemerintah mengenai status kewarganegaraannya.
Spekulasi soal ini merebak di media sosial karena tak jelasnya ihwal pemberhentian Arcandra dari posisinya sebagai Menteri Energi setelah menjabat hanya 20 hari.
Menurut Freddy, Arcandra hanya tak memahami aturan hukum yang berlaku. "Tidak ada kesengajaan. Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra. Saya tanyai dia, mengerti tidak dengan sejumlah aturan? Dia tidak mengerti," ujar Harris saat ditemui di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.
Banyak pihak menduga Istana Kepresidenan tidak teliti melakukan pemeriksaan mengenai latar belakang Arcandra sehingga kecolongan mengangkat menteri yang masih memegang pospor negara lain. Namun soal ini juga ditepis Freddy.
"Selama ini, kan, isu ke mana-mana. Orang memberi pendapat, silakan saja," tutur Freddy. Yang jelas, menurut Harris, Presiden Joko Widodo sudah mengikuti semua prosedur yang ada dalam proses pengangkatan menteri. "Tidak ada kesengajaan yang dilakukan Presiden, seperti yang selama ini orang katakan. Presiden tidak lalai."
Harris mengatakan, ketika ditanyai soal kewarganegaraan, Arcandra berpatokan pada undang-undang kewarganegaraan di Amerika Serikat, yang berbeda dengan UU di Indonesia. Dengan kata lain, ketika mendapat paspor Amerika, ucap Freddy, Arcandra tak memahami isi Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. "Dia tidak mengerti, makanya dia pegang dua-duanya," ujarnya.
YOHANES PASKALIS