TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak berbohong mengenai kewarganegaraannya. Menurut dia, Arcandra hanya tak memahami aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada kesengajaan. Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra, tanya dia mengerti tidak dengan sejumlah aturan? Dia tidak mengerti," ujar Harris saat ditemui di kompleks Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.
Terhitung 16 Agustus 2016, Arcandra dicopot secara hormat dari jabatan Menteri ESDM, setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada akhir Juli lalu. Meski alasannya tak dijelaskan resmi oleh pemerintah, pemberhentian tersebut terjadi tak lama setelah berkembangnya dugaan dwi-kewarganegaraan Arcandra.
Baca Juga: Ini yang Bikin Istana Disebut Kecolongan Soal Arcandra
"Selama ini kan isu ke mana-mana, jadi orang memberikan pendapat silakan saja," kata Harris. Menurut Harris, ada proses yang harus diperbaiki pemerintah, sebagai pembelajaran atas kasus Arcandra yang kabarnya sempat disumpah menjadi warga negara Amerika Serikat pada 2012. "Tidak ada kesengajaan yang dilakukan Presiden, seperti yang selama ini orang katakan. Presiden tidak lalai."
Harris mengatakan Arcandra berpatokan pada Undang-Undang Kewarganegaraan AS, yang berbeda dengan UU kewarganegaraan di Indonesia. Dia menyebut Arcandra, saat mendapat paspor AS, tak memahami isi Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. "Dia tidak mengerti, makanya dia pegang dua-duanya," ujarnya.
Simak: Arcandra Dipecat, Begini Reaksi Keluarga di Padang
Saat ini tugas Menteri ESDM diambil alih sementara oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman. Sejumlah nama sempat digembar-gemborkan akan mengisi jabatan yang ditinggal Arcandra tersebut.
YOHANES PASKALIS