TEMPO.CO, Bangkalan -- Anissa, 50 tahun dan Ahmat Mu'in, 24 tahun, keduanya warga Kapas Madya, Surabaya ditangkap dan kemudian diserahkan ke polisi oleh warga Perumnas Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Selasa 16 Agustus 2016. Dua orang bertetangga ini tertangkap basah berduet mengutil enam kota susu merk Lactogen kemasan 750 gram di Toko Aka Jaya.
"AN yang ngambil susu dari toko, AM yang menampung hasil curian," kata Kepala Kepolisian Sektor Kamal, Ajun Komisaris Puguh Suatmojo.
Penangkapan kedua tersangka terjadi sekitar pukul 09.00 wib. Menurut Puguh, Anissa awalnya masuk ke toko Aka Jaya berpura-pura sebagai pembeli. Sementara Mu'in menunggu di atas sepeda motor sekitar 150 meter dari toko.
Agar tak dicurigai, Anissa memilih toko yang ramai pengunjung. Saat pegawai toko sibuk melayani pembeli lain, Anissa mengambil dua kotak susu dengan cara diselipkan di selangkangannya dan kemudian berjalan keluar toko menuju Mu'in. "Kok bisa, berjalan normal dengan dua kotak susu di selangkangan," ujar dia heran.
Karena tak ketahuan, kata Puguh, Anissa nekat kembali lagi ke toko dan mengambil lagi. Hal itu dilakukan hingga tiga kali, setiap keluar bawa dua kotak susu. Baru pada aksi ke empatnya, pegawai toko mencurigai Anissa karena keluar masuk toko tanpa membeli apa pun. Saat petugas toko menegur tersangka, Anissa malah berupaya kabur hendak naik angkot namun berhasil dicegah. Setelah digeledah ditemukan kotak susu di selangkangannya.
"Anissa akhirnya mengaku kotak susu lain ada Mu'in yang kemudian juga diamankan warga," kata Puguh.
Sementara itu, kepada penyidik Anissa mengaku nekat mencuri susu karena terlilit banyak hutang. Dia pun mengaku baru pertama kali mencuri. "Rencananya susu akan dijual lagi buat bayar hutang," kata dia.
Namun, melihat caranya mengutil susu dengan cara menyelipkan pada selangkangan, polisi yakin pencurian oleh dua orang bertetangga ini bukanlah kali pertama. Apalagi, pencurian tersebut baru diketahui pada percobaan ke empat kalinya. "Sayangnya, kecurigaan kami belum dikuatkan bukti," tutur Puguh Suatmojo.
Atas perbuatannya, Anissa dan Mu'in terancam lima tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 subsider 362 KUHP tentang pencurian.
MUSTHOFA BISRI