TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan keinginan anggota DPR menggunakan hak interpelasi soal Arcandra Tahar adalah hak anggota. Namun dia meminta kasus Arcandra tidak diperpanjang.
"Janganlah memperpanjang masalah, tidak perlu, sepanjang ada klarifikasi. Mungkin yang perlu diklarifikasi adalah prosesnya, kenapa bisa terjadi," kata Fadli di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
Namun Fadli mengatakan interpelasi adalah hak anggota. Jika ada keinginan, pimpinan tidak bisa menghalangi. "Kalau ada 25 orang, atau minimal dua fraksi, bisa saja. Bisa juga hak bertanya," tutur Fadli.
Dia akan melihat perkembangan dan penjelasan anggota DPR soal keinginan interpelasi itu. "Ini kan masih berlangsung," kata Fadli.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, tengah menyiapkan usulan hak interpelasi kepada Presiden tentang dipilihnya Arcandra sebagai menteri, padahal dia mengantongi paspor Amerika Serikat. Jabatan Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dicopot karena masalah dwikewarganegaraan. "Saya mengusulkan kepada DPR untuk menggunakan hak ini," kata Nasir, Selasa, 16 Agustus 2016.
Menurut Nasir, interpelasi perlu dilakukan supaya semua masalah menjadi terang. Karena itu, publik bisa mengetahui penyebab Presiden Joko Widodo kecolongan mengangkat menteri yang merupakan warga negara asing. Hak interpelasi juga dibutuhkan buat komisi-komisi terkait untuk menindaklanjuti penjelasan Presiden dalam pidato Nota Keuangan. "Ada hikmahnya juga menjelang 17 Agustus," ujarnya.
Nasir mengatakan keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra merupakan tindakan yang tidak cermat. "Presiden sangat memalukan," tutur Nasir. Dia pun menyebut apa yang dilakukan Arcandra melanggar hukum. Sebab, dia sudah tahu secara sadar perpindahan kewarganegaraannya. "Arcandra itu profesional dan terdidik, tak mungkin tak tahu soal ini," katanya.
Kembalinya Arcandra ke Indonesia, menurut Fadli, merupakan berita baik. "Saya setuju," ujarnya. Orang-orang Indonesia yang tinggal di luar negeri dan mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian sangat baik bila kembali ke Indonesia. "Tapi masalah paspor ini kan tentang undang-undang," ucapnya.
AMIRULLAH | DIKO OKTARA | ODELLIA SINAGA