TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise membentuk satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak di tingkat pusat dan daerah.
Yohana mengatakan pembentukan satgas dilatarbelakangi kondisi perempuan dan anak yang masih mengalami tindak kekerasan, pelecehan dan perdagangan orang. Sehingga, Satgas PPA akan ditugaskan untuk melakukan upaya membantu korban. "Juga melakukan pendampingan kepada korban," kata Yohana dalam keterangan resminya, Senin, 15 Agustus 2016.
Yohanna mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia selama lima tahun terakhir, jumlah kekerasan terus meningkat. Pada 2011, total jumlah kekerasan pada perempuan dan anak terjadi sebanyak 2.178. Jumlah itu meningkat hingga mencapai 4.309 pada 2015.
"Namun yang dilaporkan justru jauh lebih sedikit, dibandingkan dengan jumlah sebenarnya," kata dia.
Menurut Yohana, korban pada umumnya sering merasa ragu atau takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya. Bisa juga terkendala sulitnya akses mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak.
Yohana menerangkan satgas penanganan masalah perempuan dan anak memiliki sejumlah fungsi, di antaranya melakukan penjangkauan dan identifikasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Satgas juga berfungsi melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian, menempatkan dan mengungsikan, juga melakukan rujukan atau rekomendasi ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan lainnya.
Meski telah membentuk satgas, Yohanna juga mengharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan untuk bersama-sama menangani, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait perempuan dan anak. "Hal ini bukan hanya menjadi tugas Satgas PPA namun merupakan tanggung jawab kita semua," ujarnya.
FRISKI RIANA