TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membenarkan informasi bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memiliki dua paspor. Menurut dia, Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat dan paspor Indonesia.
Meskipun memiliki dua paspor, Yassona mengatakan status WNI Arcandra Tahar belum dicabut. "Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu," kata Yassona di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2016.
Menurut Yassona, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, warga Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri memang akan kehilangan statusnya sebagai WNI. "Itu normanya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu perlu diformalkan melalui keputusan menteri," katanya.
Yassona mengaku setiap bulan menandatangani surat keputusan penghilangan status WNI. Sebaliknya, dia juga menerima kewarganegaraan orang asing menjadi warga Indonesia. Menurut Yasonna, petugas kementeriannya juga kerap menemukan WNI yang datang ke Indonesia memiliki paspor Indonesia dan paspor negara lain. Paspor asing tersebut, kata dia, langsung ditarik dan diajukan ke kantornya.
Menteri Arcandra yang baru dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2016, diterpa kabar memiliki dua kewarganegaraan. Arcandra yang puluhan tahun tinggal di Amerika Serikat dikabarkan telah menanggalkan status WNI-nya.
REZKI ALVIONITASARI