TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Jalal, mengatakan proses melepaskan kewarganegaraan (renounce of citizenship) Amerika Serikat tidak bisa serta-merta. Menurut Dino, setidaknya seseorang membutuhkan waktu 6 bulan hingga setahun untuk melepas status kewarganegaraan Amerika-nya.
Pernyataan Dino ini menanggapi dugaan dwikewarganegaraan yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Saat dikonfirmasi, Arcandra mengaku, setelah dilantik menjadi menteri pada 26 Juli 2016, dia sudah mengembalikan paspor dan status kewarganegaraan Amerika-nya kepada pemerintah Barack Obama.
Baca: Soal Arcandra, Menkumham: Tunggu Pernyataan Presiden
Dino menegaskan, melepas kewarganegaraan Amerika bukan hal gampang. "Ini persoalan serius, makanya prosesnya lama. Melepas kewarganegaraan bukan segampang masuk dan ke luar hotel," kata Dino, yang pernah menjadi Dubes RI di Amerika pada 2010-2013, kepada Tempo, Senin malam, 15 Agustus 2016. Seperti halnya saat menerima status kewarganegaraan, ucap Dino, melepasnya pun mesti disumpah.
Sumpah itu, kata Dino, tidak sembarang. Begitu bersumpah, pemohon akan otomatis kehilangan status kewarganegaraan Amerika-nya. Setelah itu, kata Dino, pemohon harus menandatangani formulir sumpah yang akan dikirimkan kepada seluruh institusi hukum di Amerika Serikat.
Baca: Setya Novanto Bantah Bahas Status Arcandra di Istana
Dino menyesalkan sikap Arcandra yang tidak melaporkan diri kepada Konsulat Jenderal RI di Houston pada 2012 bahwa dia sudah melepaskan status WNI-nya. "Semestinya dia melaporkan diri waktu itu. Yang penting masalah ini sekarang diselesaikan secara transparan karena menyangkut aspek integritas," ujar Dino.
BC
Baca Juga
Paspor Ganda Arcandra, JK: Diatasi dengan Perbaikan Prosedur
Mantan Dubes AS Dino Patti Djalal Tak Kenal Arcandra