TEMPO.CO, Madiun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mengajukan pengurangan masa hukuman atau remisi hari kemerdekaan bagi tujuh dari 22 narapidana kasus korupsi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Turunnya (remisi) saat hari H (17 Agustus 2016)," kata Kepala Bidang Pembinaan LP Madiun Sulistyono, Senin, 15 Agustus 2016.
Sesuai dengan pengalaman tahun sebelumnya, ucap dia, usulan remisi yang diajukan LP tidak sepenuhnya disetujui. Ia tidak mengetahui alasan ditolaknya usulan remisi bagi narapidana kasus korupsi. Yang jelas, pihaknya telah melakukan seleksi administrasi terhadap para narapidana.
Penilaian narapidana untuk mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik selama di penjara. Selain itu, telah menjalani hukuman minimal dua per tiga dari masa pidana. "Bagi narapidana kasus korupsi memang sulit mendapat remisi karena harus memenuhi syarat lain. Satu di antaranya mengembalikan uang kerugian negara," ucap Sulistyono.
Kendati demikian, tutur dia, pihak LP tetap berupaya menjembatani keinginan narapidana mendapat remisi. Sebab, pengurangan masa hukuman itu diharapkan mereka yang mendekam di bui. "Mereka (narapidana) menganggap remisi itu hak, padahal penghargaan. Ini yang masih salah," kata Sulistyono.
Selain bagi narapidana kasus korupsi, LP Madiun mengajukan remisi bagi narapidana perkara pidana lain. Anggota staf registrasi LP Madiun, Mada Wiradika, menyatakan narapidana yang diusulkan mendapat pengurungan masa hukuman sebanyak 643 dari 1.070.
Ratusan narapidana yang diusulkan mendapat remisi itu tersandung kasus kriminal, penyalahgunaan narkotik, dan korupsi. "Untuk narapidana kasus kriminal, ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi," ujar Mada.
NOFIKA DIAN NUGROHO