Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irma DPR: Mungkin Harus Ada PRT Terjun dari Monas

image-gnews
Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) memegang poster saat menggelar unjuk rasa didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, 24 Maret 2015. Mereka mendesak DPR untuk mengesahkan UU PRT dan ratifikasi konvensi ILO 189 kerja layak PRT. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) memegang poster saat menggelar unjuk rasa didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, 24 Maret 2015. Mereka mendesak DPR untuk mengesahkan UU PRT dan ratifikasi konvensi ILO 189 kerja layak PRT. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga tidak membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat bergerak untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan sebagian besar anggota parlemen menempatkan diri sebagai majikan, bukan pembuat kebijakan.

Ini yang menjelaskan mengapa sebagian besar fraksi DPR keberatan memasukan RUU Perlindungan PRT dalam Program Legislasi Nasional 2017.

 “Mungkin harus ada PRT yang terjun dari Monas dulu, baru masyarakat berpikir harus ada perlindungan PRT. Saya berpikir begitu karena tidak ada sama sekali empatinya, belum ada rasa tanggung jawab moral anggota parlemen sebagai pengambil keputusan,” kata politikus Partai NasDem itu dalam diskusi bertema Kerja Layak bagi PRT dan Penghapusan PRT Anak yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan International Labour Organization (ILO) di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2016.

Irma menyerukan agar masyarakat terus menggedor DPR dan pemerintah untuk membahas RUU Perlindungan PRT.  “Kalau diserahin ke DPR saja, tapi pemerintahnya tidak didesak, ya tidak bisa juga,” kata politikus Partai NasDem itu.

Mayoritas fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat tidak mau menempatkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Program Legislatif Nasional 2017. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengatakan hanya Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera yang bersedia menerima permintaan audiensi JALA PRT untuk memasukan RUU Perlindungan PRT pada Prolegnas tahun depan.

Di DPR terdapat 10 fraksi, artinya hanya 20 persen partai yang terbuka terhadap masukan perlunya RUU Perlindungan PRT dimasukkan dalam Prolegnas tahun depan. “Kami sampai surati satu fraksi lima kali sebulan, tapi minim balasan,” kata Lita.

Menurut Lita, RUU Perlindungan PRT mendesak untuk disahkan karena tidak ada payung hukum untuk melindungi PRT di dalam negeri. Akibatnya, PRT tidak mendapat pengakuan sebagai pekerja dan tidak mendapatkan hak-haknya. Sampai pertengahan Mei ada 121 kasus kekerasan terhadap PRT. “Ini yang belum terangkat di media, kami tahu itu karena kami mendampingi PRT. Kasusnya macam-macam, kekerasan fisik, psikis, gaji tidak dibayar, dan human trafficking,” kata dia.

Proses hukum kasus PRT juga tidak mudah. Bahkan Lita mengatakan  95 persen kasus kekerasan PRT yang diadukan justru mandeg di kepolisian karena polisi diduga bertransaksi dengan pelaku untuk meredam kasus tersebut. Tahun lalu ada 402 kasus. “Hanya sedikit sekali kasus yang sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Salah satunya, Kamis lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR Fanny Safriansyah (Ivan Haz) karena dia terbukti menganiaya tiga pekerja rumah tangga yang bekerja di rumahnya.

Dalam diskusi ini juga diisi dengan testimoni Sri Siti Marni alias Ani, 20 tahun, yang selama sembilan tahun menjadi pekerja rumah tangga sejak usia 11 tahun di Utan Kayu, Jakarta Timur. Dia mengalami kekerasan, penyiksaan, disetrika, disiram air panas, penyekapan, dan sejumlah tindakan yang melawan hukum lainnya dari majikan dan anggota keluarga majikan. Dia kabur setelah tidak tahan disiksa oleh majikannya. Kini majikan Ani, Meta Hasan Musdafidah, menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Timur. Selain menderita luka fisik, Ani juga tidak digaji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Capacity Building Officer ILO Jakarta Muhamad Nour menambahkan Indonesia tertinggal ketimbang Filipina dalam hal perlindungan PRT. Sebab, Filipina telah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja yang Layak bagi PRT. “Di Asia Tenggara ada Filipina yang sudah ratifikasi, mereka mengegolkan UU PRT,” ujarnya. Konvensi 189 merupakan konvensi yang menetapkan standar hak-hak dan prinsip dasar bagi negara untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

Ia memaparkan ada mitos yang berkembang di pejabat pemerintah bahwa Konvensi 189 itu bertentangan dengan budaya Indonesia. “Padahal, Konvensi ini sangat respek terhadap adat istiadat setempat,” ujarnya.

Untuk mendorong advokasi perlindungan PRT, AJI Jakarta dan ILO hari ini meluncurkan Penghargaan Liputan Jurnalistik Terbaik untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia. Lomba jurnalistik untuk mendorong perlindungan PRT ini terbuka untuk jurnalis se-Indonesia dari semua jenis media massa dengan hadiah total Rp 48 juta. Tenggat pengumpulan karya 30 September 2016.

Kepala Penasihat Teknis Proyek Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga ILO Arum Ratnawati mengatakan kendati PRT berperan penting dalam kehidupan masyarakat dan keluarga, mereka belum diakui sebagai pekerja. Mereka masih menghadapi kondisi kerja yang tidak semestinya, seperti jam kerja yang panjang, upah rendah, tanpa hari libur serta rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

"Pengakuan PRT sebagai pekerja dan penghapusan PRT anak sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 mengenai Pekerjaan Layak untuk PRT. Media massa sangat berperan dalam menyuarakan dan mengadvokasi masalah ini guna memastikan pekerjaan layak untuk semua orang, termasuk PRT," kata Arum.

Koordinator Program PRT AJI Jakarta Guruh Dwi Riyanto mengatakan penting bagi jurnalis memberikan bersuara kepada pihak yang tidak mampu bersuara.  “PRT mengalami diskriminasi berlapis-lapis dan mereka tidak mampu bersuara untuk kepentingan diri mereka sendiri, sudah seharusnya jurnalis mendorong negara melindungi PRT,” kata dia.

NUR HASIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

2 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

19 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

23 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.