TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat, Jumat, 12 Agustus 2016. Kasus itu diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto; dan pengusaha Yogan Askan.
Setelah pemeriksaan, Irwan enggan berkomentar. Malah, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menghindari wartawan dan bergegas meninggalkan gedung KPK. Irwan juga tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon seluler untuk dimintai konfirmasi.
Namun Irwan menuliskannya dalam status di akunnya di media sosial Facebook. Irwan mengaku memenuhi panggilan KPK untuk melengkapi pemeriksaan empat tersangka yang diduga terlibat kasus suap pembangunan jalan di Sumatera Barat.
"Hari ini sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan dari KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka, yang salah satunya melibatkan staf saya, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar." Demikian Irwan menulis status.
"Alhamdulillah proses pemeriksaan untuk melengkapi BAP yang dibutuhkan KPK berjalan lancar, semoga bisa menjadi titik terang terkait kasus ini. Kita dukung KPK dalam upayanya memberantas korupsi, dan saya juga mendorong staf-staf saya untuk bekerja dengan benar dan bersih."
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Putu Sudiartana; pengusaha Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto; serta Sekretaris dan orang kepercayaan Putu Sudiartana, Novianti dan Suhemi.
Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Juni 2016. Kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi, yaitu Kota Padang, Sumatera Barat; Tebing Tinggi, Sumatera Utara; dan Jakarta.
Saat penangkapan, KPK menemukan dan menyita uang yang diduga sebagai uang suap dan bukti transfer. Di antaranya bukti transaksi pertama sebesar Rp 150 juta, kedua Rp 300 juta, dan terakhir Rp 50 juta. Pemberian uang ini diduga untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar agar didanai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANDRI EL FARUQI