TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua calon kepala daerah agar mengikuti aturan dalam pemilihan kepala daerah. Pernyataan Tjahjo ini sekaligus untuk menanggapi sikap Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, yang berkeras enggan cuti saat kampanye ketika maju dalam pemilihan kepala daerah DKI pada 2017.
Sikap Ahok ini dibarengi dengan permohonan uji materi undang-undang pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Menanggapi uji materi ini, Tjahjo ingin Ahok menaati apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Apa pun keputusan MK, harusnya taat. Itu saja kami tunggu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016. Tjahjo mengatakan dirinya tak bisa berandai-andai ihwal keputusan MK terhadap uji materiil yang diajukan Ahok.
Selain itu, politikus dari PDI Perjuangan ini juga berharap publik menunggu peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur mengenai pilkada. Peraturan KPU ini tengah dikonsultasikan pemerintah dengan DPR.
Ia menyatakan peraturan KPU tersebut nantinya mengikat semua calon kepala daerah. "Soal Pak Ahok mengajukan ke MK, itu hak dia," kata Tjahjo.
Baca Juga:
Ahok telah memutuskan untuk ikut kembali dalam pilkada DKI 2017. Ia sudah mendapat dukungan dari tiga partai politik, yaitu Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai NasDem.
Beberapa waktu lalu, Ahok mengatakan menolak mengambil cuti saat kampanye pilkada nantinya. Ia memilih tetap bekerja dengan dalih ingin mengawal jalannya anggaran pendapatan belanja daerah.
Tjahjo mengatakan mekanisme cuti bagi calon kepala daerah inkumben bertujuan untuk menjaga netralitas, sehingga selama proses kampanye di pilkada ada kesetaraan dan keadilan dengan semua calon. "Calon ya calon, punya hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama," kata Tjahjo.
ADITYA BUDIMAN