TEMPO.CO, Mojokerto - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Hariono mendesak para pelaku pemerkosaan wanita keterbelakangan mental di Mojokerto dihukum. “Harapan kami para pelaku diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 11 Agustus 2016.
Hariono berharap, tidak ada pihak-pihak yang mempermainkan kasus perkosaan yang menimpa wanita keterbelakangan mental berusia 33 tahun, warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dia diperkosa lima pria dalam waktu dan tempat berbeda pada pertengahan 2015. Korban pun hamil dan melahirkan bayi yang sekarang berusia sekitar enam bulan.
Setelah dilaporkan ke polisi pada Desember 2015 dan disidik sampai awal Januari 2016, perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan tapi tiga kali dikembalikan karena dianggap belum sempurna. Pada Juni 2016, polisi sempat menghentikan perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana karena dianggap persetubuhan dilakukan suka sama suka.
Namun, setelah penghentian perkara itu ramai diberitakan media dan pihak pengacara mengklarifikasi, Kepolisian Resor Mojokerto membantah telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan berjanji akan memperbaiki berkas perkara.
Hariono yakin polisi akan bersikap profesional dan berupaya memperbaiki berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan jaksa. “Kami serahkan proses hukumnya pada polisi,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso membantah telah mengeluarkan SP3 perkara ini. “Belum SP3, buktinya para pihak belum menerima SP3,” katanya.
Budi mengatakan kepolisian akan menunggu tambahan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak pengacara korban. “Pengacara korban minta tambahan keterangan ahli pidana dari Unair (Universitas Airlangga) dan kami sudah melayangkan surat ke ahli,” tuturnya. Ahli pidana tersebut masih mempelajari berkas perkara yang akan diberi pendapat.
Pengacara korban, Edy Yusef, melihat ada beberapa kejanggalan dalam pengusutan perkara ini. “Makanya kami akan mendatangkan ahli hukum dari Unair untuk memberi pendapat bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” ucapnya.
Ia mengancam akan menggugat siapa saja yang mempermainkan kasus ini. “Kami akan melakukan upaya hukum,” ujar advokat yang juga Ketua Pengurus Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mojokerto ini.
ISHOMUDDIN