TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Riyadi Sunindya Fransiskus menunda sidang praperadilan yang diajukan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ke Pengadilan Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 11 Agustus 2016. Riyadi menunda sidang karena kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.
Sidang ditunda pada Senin, 22 Agustus 2016. "Kami memberi satu kesempatan kepada KPK. Jika pada panggilan kedua (KPK) tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan," kata Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Agustus 2016.
Rohadi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap keduanya.
Rohadi ditetapkan sebagai tersangka suap karena tertangkap KPK pada Rabu, 15 Juni lalu. KPK mencokok Rohadi, Samsul Hidayatullah, kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil, dan dua orang pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keempatnya dijadikan tersangka dalam perkara suap ini.
KPK juga menyita uang yang diduga merupakan hasil suap, nilainya Rp250 juta. Uang suap ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara pencabulan, yang kasusnya disidangkan di PN Jakarta Utara. Dalam perkara pencabulan ini, Saipul dihukum 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara.
Penetapan tersangka itulah yang digugat Rohadi dan Samsul ke pengadilan. Awalnya, mereka mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat, tapi ditolak dengan alasan tidak berwenang mengadili. Lalu keduanya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 1 Agustus lalu.
Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, keberatan dengan penundaan sidang praperadilan. Ia mengatakan surat konfirmasi ketidakhadiran KPK ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi. "Yang kami gugat itu kan Ketua KPK Agus Rahardjo, jadi ini surat kami anggap tidak ada," kata Tonin kepada hakim.
Hakim Riyadi tetap pada keputusannya. Ia mengatakan akan mencatat keberatan Tonin, tapi tak akan mengubah ketetapannya menunda persidangan.
Tonin mengotot ingin sidang dilanjutkan. Dia meminta hakim menskors sidang dan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung untuk melanjutkan sidang praperadilan. Permintaan itu ditolak dengan tegas oleh Riyadi.
Menurut Tonin, keputusan praperadilan menjadi kewenangan hakim tunggal dan tak perlu ada campur tangan dari MA.
Tonin pun memohon. Dia mengatakan ketidakhadiran KPK adalah trik agar berkas perkara suap Rohadi dan Samsul dilimpahkan ke pengadilan sebelum praperadilan rampung. "Kalau praperadilan ini gugur, semua anak bangsa akan menangis!" tutur Toni.
Riyadi tetap tak bergeming "Ya, silakan menangis," kata Riyadi. Kemudian ia berlalu meninggalkan ruangan persidangan.
Seusai sidang Rohadi, sidang kedua permohonan praperadilan dari Hafiya, istri Samsul, digelar. Karena termohon sama-sama dari KPK, hakim yang memimpin sidang praperadilan ini, Martin Ponto Bidara, juga menunda sidang dengan alasan serupa.
Tonin, yang juga kuasa hukum Hafiya, tak terima lagi dengan keputusan Martin. Dengan berapi-api dia mengatakan hakim tidak memberinya keadilan dengan mengabulkan permohonan KPK untuk menunda sidang selama dua pekan.
"Kalau Anda cermati KUHAP, selain mendengarkan pemohon, hakim juga wajib mendengarkan termohon," kata Martin menjawab keberatan Tonin. Akhirnya hakim Martin memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Hafiya hingga 19 Agustus 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI