TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, mengatakan ada sisi positif bagi Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional terkait kesaksian bandar narkoba yang sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman. "Menjadi alasan dan pintu masuk pembersihan secara sistematis dalam kasus narkoba," kata dia dalam pesan pendek, Rabu, 10 Agustus 2016.
Apalagi, ujar politikus Golkar ini, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan setiap instansi untuk membersihkan sel-sel sindikat narkoba. Menurut dia, cara itu merupakan langkah total utuk memerangi pelaku kejahatan narkoba.
Perang itu akan efektif dan membuahkan hasil jika semua institusi negara bersih dari sel-sel sindikat narkoba. "Cerita Freddy terkonfirmasi oleh pernyataan Benny Mamoto."
Sabtu pekan lalu, 6 Agustus 2016, Benny menyebut banyak pejabat negara dan penegak hukum yang dihukum karena terbukti membekingi bandar narkoba. Mereka bertindak sebagai bandar, maupun pengguna narkoba. Keterlibatan itu pun dianggap masih terjadi saat ini dan sudah berlangsung lama.
Dalam pernyataan Freddy yang diunggah oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, disebutkan bahwa untuk memuluskan kegiatan narkobanya, Freddy menyuap sejumlah aparat. Yakni, Rp450 miliar untuk pejabat BNN dan Rp90 miliar kepada Polri. Sedangkan TNI, disebut Freddy, membekingi saat pendistribusian narkoba.
Menurut Bambang, selain pernyataan Benny, ada beberapa fakta historis yang membuktikan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus kejahatan narkoba. Misalnya, pada Maret 2011, BNN menangkap Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli dan sejumlah anak buahnya atas tuduhan memfasilitasi operasi jaringan narkoba di dalam penjara.
Pada April 2016, BNN pun menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, di Medan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Ichwan diduga menerima uang Rp10,3 miliar dari Togi alias Toni, bandar narkoba jaringan internasional yang diciduk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
Selain itu, Bambang mempersilakan TNI, Polri, dan BNN memproses Haris. "Haknya dan tetap harus dihormati," ujarnya. Beberapa waktu lalu, ketiga instisusi itu melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
HUSSEIN ABRI DONGORAN