TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menolak rencana pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Penolakan itu dikemukakan Agus menanggapi rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk usulan remisi bagi koruptor.
Menurut Agus, koruptor tidak pantas mendapat remisi. “Ya janganlah, kami, kan, ingin memberikan efek jera,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Agus mengatakan KPK saat ini justru berpikir untuk memperberat hukuman buat koruptor. Selain hukuman penjara, koruptor harus mengembalikan kerugian negara. KPK juga akan menerapkan denda secara tegas kepada koruptor. “Kalau koruptor, harapan kami, jangan ada remisilah,” katanya.
Pada 6 Juli lalu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo mengatakan salah satu narapidana korupsi, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mendapat remisi. Narapidana kasus korupsi wisma Atlet SEA Games 2011 itu mendapat remisi selama 1 tahun 15 bulan.
Akbar mengatakan Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dalam kasus itu. Ia beralasan Nazaruddin mendapat remisi karena memenuhi syarat. Untuk mendapatkan remisi, kata dia, koruptor harus menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang hasil korupsi.
DANANG FIRMANTO