TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Rencananya, dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli digital forensik untuk meneliti lebih jauh rekaman kamera pengintai (CCTV) di kafe Olivier, Grand Indonesia, saat kejadian.
Selain itu, ahli ini akan membeberkan 15 menit krusial yang diduga menjadi rentang pelaku memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam Mirna, yakni antara 16.30 dan 16.45.
Baca:
Bau Sianida Mirip Almond, Bisa Mati jika Terhirup Lama
Ahli: Dosis Tinggi Sianida Mempercepat Kematian Mirna
Ahli Forensik Temukan Bercak Hitam di Lambung Mirna Salihin
Selama ini, jaksa belum pernah menayangkan rekaman pada rentang waktu tersebut, sehingga pembeberan pada rentang waktu tersebut diharapkan bisa memperjelas kasus ini.
Baca Juga:
Di samping menghadirkan ahli digital forensik, jaksa rencananya juga akan mencoba menghadirkan saksi anggota Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang yang berhalangan hadir pada sidang kesepuluh pada Rabu pekan lalu.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida melalui kopi yang ia minum.
Jessica Kumala Wongso, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuh Mirna.
INGE KLARA SAFITRI