TEMPO.CO, Surabaya - Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, Organisasi, dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, mengatakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wali kota apabila turut dalam pilkada DKI Jakarta.
Purnomo berujar, aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2)-b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Isinya, kepala daerah yang ingin mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ia ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan terakhir atas Perpu yang ditetapkan menjadi undang-undang, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Purnomo saat ditemui Tempo di kantornya, Rabu, 10 Agustus 2016.
Baca: Keluarga Berharap Risma Tidak Maju Pilkada DKI Jakarta
Bahkan, berdasarkan Pasal 45, surat pengunduran diri itu diserahkan kepada KPU saat proses pendaftaran. “Surat pengunduran diri asli dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Menurut Purnomo, bila dalam perjalanannya Risma gagal menjadi Gubernur DKI Jakarta atau kalah dalam pemilihan itu, ia tidak boleh kembali ke jabatan semula, yaitu Wali kota Surabaya. “Berdasarkan undang-undang, kalau Risma kalah, dia tidak bisa kembali lagi karena memang bukan kepala daerah lagi,” ucapnya.
Baca: Janji Risma Tetap Bertahan untuk Surabaya Ditagih
Nama Risma selalu digadang-gadang masuk bursa pilkada DKI Jakarta yang akan diusung PDIP. Hingga kini, belum diputuskan siapa yang akan diusung untuk menyaingi calon inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam waktu dekat, Risma mengaku akan segera bertemu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri. Tujuannya untuk membahas pilkada DKI Jakarta. Risma juga ingin menyampaikan bahwa ia masih mau memegang amanah warga Surabayan menjadi wali kota hingga 5 tahun ke depan. “Pasti ada solusi dari Ibu (Megawati),” kata Risma kepada Tempo, pekan lalu.
Baca: Pilkada DKI, Risma: Saya Segera Menghadap Ibu
MOHAMMAD SYARRAFAH