TEMPO.CO, Malang - Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur, mendeportasi warga negara Libya, Walid N.R., melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Selasa, 9 Agustus 2016. Walid dipulangkan paksa ke negara asalnya karena membuat keributan di sebuah kafe.
“Kami jarang menangani masalah seperti kasus Walid," kata Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Malang Guntur Sahat Hamonangan, Rabu, 10 Agustus 2016. Yang paling sering ditangani adalah kasus pelanggaran waktu tinggal dan penyalahgunaan visa.
Walid, yang dipulangkan sebelum izin tinggalnya habis, memiliki visa turis yang berlaku 30 hari sejak 1 Juli sampai 2 Agustus 2016. Walid datang dari Malaysia pada awal Juli lalu dan tinggal bersama beberapa mahasiswa Libya yang berkuliah di Malang.
Sebelumnya, kata Guntur, Walid pernah berkuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Malang pada 2013. Walid hanya menjalani masa kuliah selama dua semester lantaran tidak melakukan daftar ulang sehingga pihak kampus tidak mau menjadi sponsor lagi. Ia lalu pergi ke Malaysia.
Namun, belum juga durasi izin tinggalnya berakhir, pria berusia 37 tahun itu terlibat keributan di sebuah kafe. Kafe ini menjual makanan berbahan baku mi dan terletak di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Malang. Walid mengamuk dengan memecahkan gelas dan mengancam pegawai kafe. Pemilik kafe melaporkan Walid ke polisi pada Senin, 11 Juli 2016. Setelah diperiksa, polisi kemudian melimpahkan kasus Walid ke kantor Imigrasi.
Guntur memastikan izin tinggal yang didapat Walid tidak bermasalah. Namun, karena Walid membuat kegaduhan, Imigrasi menilai Walid sebagai orang asing yang berbahaya.
Selain mendeportasi Walid, Kantor Imigrasi Malang memulangkan Tiflis Kemal, 22 tahun, asal Turki. Kemal dituduh melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian karena tidak memperpanjang izin tinggal.
ABDI PURMONO