Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Tolak Usul Mendikbud Soal Full Day School  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Orang tua mengantar anaknya bersekolah di di SD Sabang, Bandung, Jawa Barat, 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah, sesuai anjuran Mendibud, para orang tua banyak yang mengantar anaknya sekolah. TEMPO/Prima Mulia
Orang tua mengantar anaknya bersekolah di di SD Sabang, Bandung, Jawa Barat, 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah, sesuai anjuran Mendibud, para orang tua banyak yang mengantar anaknya sekolah. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan rencana menerapkan full day school, yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, berangkat dari paradigma yang salah. Dia meminta rencana kebijakan ini harus didahului kajian yang utuh.

Asrorun mengatakan kebijakan ini seharusnya menjawab permasalahan anak. Namun, membaca pertimbangan Muhadjir, usulan kebijakan ini lebih karena faktor menyesuaikan dengan orang tua yang bekerja, sehingga jadwal anak diubah. 

"Dari sisi paradigma sudah bermasalah. Penerapan suatu program harus diikuti dengan perbaikan yang memadai. Tidak hanya dengan 'mengandangkan' anak di sekolah semata," kata Asrorun dalam siaran persnya, Selasa, 9 Agustus 2016.

Menurut dia, tanpa ada perbaikan sistem pendidikan dengan spirit menjadikan lingkungan sekolah yang ramah bagi anak, memanjangkan waktu sekolah malah menyebabkan potensi timbulnya kekerasan di lingkungan sekolah.

Asrorun menilai, menteri baru tidak harus membuat kebijakan baru. Apalagi tanpa didahului kajian matang yang akibatnya justru akan merugikan anak. Kebijakan pendidikan, apalagi yang bersifat nasional, tidak bisa didasarkan pada pengalaman orang-perorangan dan tidak boleh parsial. Masing-masing siswa, kata dia, memiliki kondisi berbeda-berbeda. Siswa yang satu dengan yang lainnya tidak bisa disamaratakan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Asrorun mengatakan, menghabiskan waktu dengan durasi panjang di sekolah dapat mengganggu intensitas interaksi anak. Anak-anak butuh interaksi dengan teman sebaya di sekolah, teman di lingkungan tempat tinggal, dan keluarga di rumah. 

"Dengan kebijakan full day school, pasti intensitas pertemuan anak dan orang tua juga akan berkurang," kata Asrorun. Apalagi tidak semua orang tua bekerja di luar rumah. Ini akan berpengaruh dalam proses tumbuh kembang anak.

Asrorun mengatakan ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam wacana full day school, yaitu penambahan beban guru; penambahan biaya untuk kegiatan; penyesuaian kegiatan anak dan orang tua yang sudah ada; orang tua yang tidak bekerja; anak yang harus membantu orang tua; dan keragaman kondisi sosial di berbagai daerah. 

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

12 Oktober 2023

Anak-anak yang bersekolah di sekolah adat ikut hadir di upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2 Mei 2023.Dokumentasi: Kementerian Pendidikan.
Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

Sekolah adat bisa masuk dalam sistem karena memperoleh pendidikan merupakan hak bagi semua warga negara.


Antisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan

5 September 2023

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Antisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan

Pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa potensi kekurangan guru dapat segera diatasi


Ki Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?

27 April 2023

Ki Hajar Dewantara. Wikipedia
Ki Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?

Patrap Guru merupakan falsafah pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara sebagai dasar sistem pendidikan nasional. Apa artinya?


Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

25 November 2022

Guru memberikan materi pelajaran kepada murid di SDN 205 Sungai Sayang, Sadu, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu, 16 November 2022. Sekolah  itu mengalami kerusakan di bagian atap, dinding dan sejumlah pintu sejak 3 tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan upaya guru dalam mencerdaskan kehidupan calon penerus bangsa. Ini tugas dan fungsi guru.


Yandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas

12 September 2022

Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto S.
Yandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas

Madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.


Cara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri

13 Juli 2022

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Cara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri

Beberadaan beasiswa penting bagi mereka yang ingin dan sedang menempuh studi, sehingga persaingan mendapatkan beasiswa pun ketat. Bagaimana tipsnya?


Apakah Homeschooling Mendapatkan Ijazah yang Diakui Sistem Pendidikan Nasional?

27 Juni 2022

Ilustrasi homeschooling. shutterstock.com
Apakah Homeschooling Mendapatkan Ijazah yang Diakui Sistem Pendidikan Nasional?

Homeschooling merupakan alternatif metode yang banyak dipilih sebagian orang. Lantas, apakah homeschooling mendapatkan ijazah?


Bahas Polemik RUU Sisdiknas, Komisi X DPR akan Panggil Nadiem Pekan Depan

30 Maret 2022

Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim memberikan sambutan dalam peluncuran buku penguatan moderasi beragama yang diselenggarakan Kementerian Agama, Rabu 22 September 2021. (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Pendis Channel)
Bahas Polemik RUU Sisdiknas, Komisi X DPR akan Panggil Nadiem Pekan Depan

Komisi X DPR yang membidangi pendidikan akan memanggil Menteri Nadiem soal polemik RUU Sisdiknas.


Soal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

29 Maret 2022

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Front Oposisi Rakyat Merdeka memeringati Hari Pendidikan 2 Mei di depan Gedung Agung Yogyakarta, (2/5). Mereka menolak UU Sisdiknas dan komersialisasi pendidikan yang membuat rakyat miskin kesulitan dalam mendapatkan haknya. TEMPO/Arif Wibowo
Soal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek menyatakan Madrasah tak dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas


RUU Sisdiknas Disebut Memuat Nilai-Nilai Budaya

16 Maret 2022

Tiga siswa menggunakan layanan panggilan video melalui telepon pintar dalam pembelajaran daring sekolah di Pulau Sabira, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan dapat membangun 9.113 BTS 4G hingga 2022 sehingga jaringan internet 4G dapat dihadirkan di 12.548 desa/kelurahan wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar kesenjangan digital di Tanah Air dapat dipangkas. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
RUU Sisdiknas Disebut Memuat Nilai-Nilai Budaya

RUU Sisdiknas membawa sejumlah perubahan guna mengikuti perkembangan zaman, salah satunya nilai budaya yang juga mengakomodasi keberagaman antardaerah