TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Anggota Komisi dari Fraksi NasDem, Muchtar Lutfy A. Mutty, mengatakan rapat membahas peraturan KPU yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa konsultasi bersama DPR.
"Seharusnya dikonsultasikan dulu, jelas ini karena perintah undang-undang," kata Muchtar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU harus berkonsultasi dengan DPR untuk menetapkan PKPU.
Ia mengatakan tiga peraturan KPU yang telah ditetapkan tidak sah. KPU, kata dia, telah melanggar undang-undang karena melewatkan proses konsultasi. "Ini yang harus dikritik, undang-undang dibuat untuk ditaati," tuturnya.
KPU sebelumnya menetapkan tiga peraturan KPU. Tiga PKPU tersebut berkaitan dengan peraturan tentang pelaksanaan pilkada di daerah otonomi khusus, perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program, jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, serta perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.
Sementara itu, komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan Dewan untuk menetapkan PKPU tersebut. "KPU tak punya pilihan karena tahapan sudah berjalan," katanya. Ia mengatakan lembaganya siap mengubah isi PKPU setelah ada kesimpulan dalam konsultasi hari ini.
ARKHELAUS W