TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Manajer Teknik dan Sistem Informasi 2009 Pelabuhan Palembang PT Pelindo II Taufik Effendi. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Diperiksa sebagai saksi untuk R.J. Lino," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap mengetahui soal pengadaan QCC masih terus berjalan.
Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam pengadaan QCC.
Baca: R.J. Lino Pelindo Sebut Pengadaan Crane Sesuai dengan Prosedur
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Potensi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 10 miliar lebih.
Akibat perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI