TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menyatakan lima polisi ditahan sebagai imbas penyerangan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja di kantor Balai Kota Makassar.
"Mereka tengah diperiksa secara intensif," ucap Barung saat memberi keterangan pers, Selasa, 9 Agustus 2016.
Lima polisi itu masing-masing berinisial DR, MA, AC, LB, dan HI. Menurut Barung, kelimanya merupakan personel Samapta dan masih berpangkat brigadir dua. "Mereka satu angkatan," ujar Barung.
Meski telah ditahan, kelima polisi belum berstatus tersangka. Barung menuturkan proses lanjutan kelimanya akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana umum," tutur Barung.
Dia menolak menjelaskan secara rinci tindak pidana yang dilakukan kelimanya. Tapi dia memastikan mereka turut melakukan penyerangan di kantor Balai Kota Makassar.
"Peran mereka terlihat dari rekaman kamera pengawas yang telah disita," kata Barung.
Selain lima polisi itu, tim Profesi dan Pengamanan Polda dibantu Mabes Polri juga telah memeriksa 27 polisi lainnya. Barung mengatakan mereka telah melanggar kode etik dan tindak disiplin. "Mereka turut melakukan penyerangan," kata Barung.
Menurut dia, jumlah personel kepolisian yang akan diperiksa terkait dengan peristiwa itu terus bertambah. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan dan Markas Besar Kepolisian RI masih akan melakukan pemanggilan.
Bentrokan polisi dengan Satpol PP terjadi pada Minggu dinihari, 7 Agustus 2016. Puluhan polisi menyerang kantor Satpol PP yang bermarkas di Balai Kota Makassar.
Mendapat serangan itu, anggota Satpol PP melakukan perlawanan. Akibatnya, satu polisi, Brigadir Dua Michael Abraham Rieuwpasse, tewas.
Penyerangan ini diduga dipicu oleh pengeroyokan dua polisi oleh anggota Satpol PP di anjungan Pantai Losari. Dua polisi itu mengalami luka-luka.
ABDUL RAHMAN