TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Malang mendeportasi seorang pemuda berkebangsaan Turki bernama Tiflis Kemal karena melebihi batas izin tinggal. Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Malang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, selain dideportasi, Kemal juga dikenai sanksi pencekalan selama enam bulan. “Kami akan terbangkan Kemal ke Turki melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Rabu pagi besok,” kata Guntur, Selasa, 9 Agustus 2016.
Guntur menuturkan lelaki kelahiran 4 Mei 1994 itu tinggal di Kota Malang sejak 2000 bersama ibunya, Asnifa. Kemal menggunakan “paspor tempel”, yakni identitas dan foto dirinya saat bocah disatukan dengan paspor Asnifa.
Asnifa kembali ke Malang setelah dideportasi dari Arab Saudi. Ayah kandungnya berkewarganegaraan Turki dan masih berada di Arab saat ibunya dideportasi pemerintah Arab Saudi.
Setelah itu Asnifa kembali ke Arab dan Turki. Kemal dititipkan kepada keluarganya di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kemal yang tak punya akta kelahiran tidak menamatkan pendidikan sekolah dasar. Dia bekerja serabutan, seperti bekerja di tempat persewaan komputer. Sejak tinggal bersama ibunya, izin tinggal Kemal tak pernah diperpanjang.
Kemal dituduh melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Guntur, Kemal sempat mendatangi Kantor Imigrasi Malang di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, pada 18 Juli 2016. Semula Kemal tidak bersikap jujur kepada petugas. Ia mengaku ingin membuat paspor Indonesia.
Petugas yang curiga kemudian terus mendesak Kemal. Akhirnya Kemal mengaku bukan WNI. Kemal mengaku tidak membawa paspor dengan alasan dokumen itu masih berada di Kedutaan Besar Turki di Jakarta. Namun paspor tak diambil karena ia tak punya uang ke Jakarta. Kantor Imigrasi Malang membantu Kemal untuk mengambil paspornya agar bisa dideportasi dan menjalani sanksi pencekalan selama 6 bulan.
Kemal mengakui kesalahan dan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi. Ia berjanji akan kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal yang benar apabila masa hukuman cekal berakhir. “Saya mau hidup di Indonesia dan cari istri di sini,” ujar pemuda 22 tahun itu.
ABDI PURMONO