TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin sore, 8 Agustus 2016, menahan Rukman Rasyid, tersangka kasus korupsi dana bergulir dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah pada 2014. Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri itu merupakan tersangka kesebelas dalam kasus itu.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, menjelaskan, Rukman akan ditahan awal selama 20 hari ke depan. "Tersangka ditahan karena tidak punya iktikad mengembalikan kerugian negara," katanya.
Menurut Salahuddin, koperasi milik tersangka menerima dana bergulir senilai Rp 8 miliar. Namun uang yang dikucurkan koperasi itu macet, tidak dapat dimanfaatkan koperasi lain.
Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri yang dipimpin Rukman, kata Salahuddin, tidak layak mengelola dana bergulir. Bahkan, berdasarkan temuan penyidik, Rukman diduga memanipulasi data dan profil usaha koperasi. Selain itu, banyak nasabah koperasi yang memiliki data fiktif, tapi tetap mendapat kucuran pinjaman.
Salahuddin mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap koperasi lain yang menerima dana bergulir itu. Sekitar 20 koperasi di Makassar diduga mengelola dana dengan nilai total sekitar Rp 300 miliar.
Penasihat hukum Rukman, Viani Octavius, mengatakan belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang dituduhkan kepada kliennya. "Untuk saat ini, kami biarkan proses hukum bergulir," ucapnya.
ABDUL RAHMAN