TEMPO.CO, Jakarta - Solidaritas karyawan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta para petingginya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberi status Disclaimer.
Status yang diberikan seusai penerbitan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per 4 Juni 2016 itu berarti BPK tak mengevaluasi laporan keuangan Komnas HAM karena bermasalah. "Status ini memunculkan persoalan di lingkungan internal dan eksternal lembaga ini," kata perwakilan solidaritas karyawan Yossa Nainggolan di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.
Baca:
Komisi Nasional HAM Umumkan Penyelidikan Tanjungbalai Pekan Depan
Komnas HAM Minta Wiranto Lanjutkan Penyelesaian Kasus HAM
Menurut Yossa, status tersebut menimbulkan rasa ketidakpercayaan antar-anggota Komnas HAM dan mengganggu kredibilitas Komnas di mata para mitra.
Pemerhati Komnas HAM Enny Soeprapto mengatakan status Disclaimer dari BPK memang hanya terkait teknis keuangan dan administrasi. "Tapi ini jadi serius karena ada dugaan ketidakpatuhan anggota. Komnas HAM ini kan lembaga independen yang integritasnya harus dijaga tiap anggotanya," ujarnya.
Pemeriksaan internal, kata Yossa, sudah dilakukan oleh pihak internal yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Namun, kata dia, hasil pemeriksaan yang merupakan rekomendasi dari BPK itu belum jelas hingga kini. "Kami berharap rekomendasi itu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipatif, dan akuntabilitas," ucapnya.
Solidaritas pegawai Komnas kini menandatangani petisi yang berisi tuntutan perbaikan internal. Petisi ini ditujukan kepada para petinggi Komnas HAM, seperti ketua, para komisioner, dan anggota Dewan Kehormatan Komnas HAM. Petisi itu, ujar Yossa, juga akan disodorkan kepada Komisi Hukum DPR RI.
Dalam petisi, pegawai menuntut agar anggota yang ditemukan terlibat penyelewengan anggaran tak diikutkan dalam pemilihan Ketua Komnas HAM periode berikutnya. Mereka pun meminta anggota yang terbukti menyelewengkan anggaran itu ditindak sesuai dengan hukum etik Komnas HAM.
Para pimpinan dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM juga diminta membenahi sistem manajemen secara mendasar. "Aparat pun harus difasilitasi untuk menindak jika ada temuan pelanggaran pidana," kata Yossa.
YOHANES PASKALIS