TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan pihaknya akan menyampaikan temuan soal kerusuhan yang terjadi di Kota Tanjungbalai, Rabu besok.
"Nanti Rabu, kami rilis soal kerusuhan Tanjungbalai. Waktunya akan disampaikan nanti," ujar Pigai, saat ditemui di kantornya, Senin, 8 Agustus 2016. Ia baru kembali dari Tanjungbalai.
Kerusuhan Tanjungbalai merupakan salah satu kasus yang sedang ditangani oleh Komnas HAM. Pigai mengaku, saat ini terdapat ribuan kasus yang sedang disorot lembaganya. "Banyak sekali yang sedang kami tangani, ada sampai 8.000 kasus di saya dan para komisioner (Komnas HAM) lainnya," ucap dia.
Insiden Tanjungbalai terjadi pada 29 Juli lalu. Penyebabnya adalah permasalahan etnis, akibat salah paham di masyarakat setempat. Peristiwa itu mengakibatkan dua wihara dan lima klenteng rusak.
Kepolisian sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Jumlah itu sudah ditambah dengan dua tersangka baru yang ditangkap polisi. "Dua orang yang baru ditahan adalah provokator," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dimintai konfirmasi, Ahad, 8 Agustus 2016.
Tambahan dua orang tersangka itu menambah jumlah tersangka aksi provokasi menjadi empat orang. Delapan orang lain ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penjarahan. Sisanya, sembilan orang sebagai tersangka pelaku perusakan.
Dari 21 orang tersangka itu, kata Martinus, tujuh orang di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak ditangkap. Polisi juga menangguhkan penahanan 12 orang lainnya.
Pada Rabu besok, Komnas HAM juga akan menyampaikan temuan mereka terkait dengan kerusuhan di Karo yang menjadi lokasi relokasi mandiri pengungsi letusan Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa di Karo itu dipicu oleh penolakan warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Karo, atas rencana pembangunan rumah bagi korban erupsi Sinabung. Peristiwa ini menewaskan satu orang.
YOHANES PASKALIS